AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) AKAN menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang menghadirkan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, aktivis dan akademisi Indonesia.
Denny Indrayana mengatakan bahwa sidang ini merupakan perkembangan penting yang dapat mempengaruhi pencalonan dan bahkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami melihat ada benturan kepentingan yang terang-benderang dilakukan oleh Hakim Terlapor Ketua MK Anwar Usman," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (29/10/2023).
Baca Juga: Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pemerintah Jika Pemilu Harus Melalui Dua Putaran, Besar Luar Biasa
Denny menjelaskan bahwa benturan kepentingan tersebut terjadi karena Anwar Usman menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, merupakan salah satu calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan.
"Putusan Majelis Kehormatan MK dalam pendapat saya bukan hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif etis kepada Hakim Anwar Usman, tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan putusan 90 tentang syarat umur capres cawapres yang menyebabkan Gibran bisa maju sebagai cawapres juga tidak sah," kata Denny.
Denny merujuk pada Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa jika hakim konstitusi tidak mengundurkan diri padahal ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara, maka putusannya menjadi tidak sah.
Baca Juga: Gibran Terancam Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Bongkar Alasannya!
"Jika Majelis Kehormatan MK menyatakan ada pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan konsekuensinya putusan 90 menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tadi maka konsekuensi lanjutannya adalah pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan 90 juga menjadi tidak memenuhi syarat," kata Denny.
Denny berharap Majelis Kehormatan MK dapat memutus kasus ini sebelum 8 November 2023. Hal ini karena jadwal pencalonan presiden yang ditetapkan KPU dimulai sejak 26 Oktober dan berakhir pada tanggal 8 November.
"Saya punya keyakinan dengan kepemimpinan Prof Jimly Asshiddiqie, dan didampingi profesor Bintan R. Saragih, dan yang mulia hakim konstitusi Wahiduddin Adams proses yang akseleratif ini bisa dilakukan karena penting untuk menyelamatkan bukan hanya MK, menyelamatkan kita, dan menyelamatkan negara hukum Indonesia," kata Denny.

Share this article
Sidang etik Ketua MK Anwar Usman dianggap penting dalam Pilpres 2024. Denny Indrayana menyebut ini dapat menyelamatkan hukum Indonesia.