AYOJAKARTA.COM -- Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir buka suara soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU yang dilakukan oleh Indra Charismiadji, Ari berharap tidak ada unsur politisasi dalam penangkapan Jubir Timnas AMIN tersebut.
“Harapan kami jangan ada unsu politisasi dalam kasus ini,” kata dia dikutip Ayojakarta.com dari laman Suara pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Selalu Segar saat Bangun Pagi Hari, Kamu Termasuk?
Ketua Tim Hukum pasangan Anies-Cak Imin mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan pajak ini sudah lama menyeret nama Indra Charismiadji.
Kejadian penangkapan ini tentu saja membuat dirinya merasa heran karena pihak kejaksaan baru melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN.
“Perkaranya itu sebetulnya sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari.
Terkait penangkapan dan penahanan Indra Charismiadji ini, Timnas AMIN menggelar konferensi pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat hari ini Kamis 28 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Desember 2023. karena diduga terseret kasus penggelapan pajak.
Untuk saat ini Indra Charismiadji berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.
“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-23/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata dia.
Bukan hanya Jubir Timnas Anies-Cak Imin saja, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan satu tersangka lainnya.
Tersangka ini adalah Ike Andriani dalam berkas terpisah dan saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Diketahui bahwa baik Indra Charismiadji maupun Ike Andriani diduga melakukan penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Adapun keduanya akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 mendatang.***

Share this article
Atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU yang dilakukan oleh Indra Charismiadji, Ari berharap tidak ada unsur politisasi dalam penangkapan.