AYOJAKARTA.COM - Kasus Jessica Wongso tengah viral beberapa waktu belakangan ini, publik pun menyadari ada sejumlah kejanggalan yang masih belum terpecahkan hingga saat ini.
Banyak pihak mulai buka suara terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam, termasuk Rismon Sianipar yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik oleh Otto Hasibuan.
Sejak tahun 2016, Rismon Sianipar sangat yakin ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.
Bahkan dirinya berkali-kali menegaskan jika CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama dalam kasus Jessica Wongso telah direkayasa.
Baru-baru ini Rismon Sianipar menyinggung soal kesaksian teman mendiang Mirna Salihin dan Jessica Wongso yakni Hani Juwita Boon.
Dalam YouTube Balige Academy, ahli digital forensik yang juga seorang akademisi ini secara blak-blakan menyebut Hani memberikan keterangan palsu di persidangan.
Baca Juga: PNM Raih 40 Penghargaan Bergengsi Berkat Konsistensi Berdayakan Perempuan Indonesia
Ia pun menampilkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kesaksian Hani di persidangan 2016 adalah palsu.
Hal ini berkaitan dengan sedotan yang dikatakan sudah ada di dalam gelas kopi Vietnam Mirna Salihin.
“Ternyata dalam naskah putusan tersebut apa yang dikatakan Hani tentang sedotan atau pengaduk itu sudah ada di atas gelas ketika Mirna Salihin itu meminum bukan dari meja,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Kamis (25/1/2024).
“Ternyata pengakuan itu setelah melihat CCTV, bukan karena ingatan dia murni tetapi akibat penggiringan yang dilakukan oleh Christoper dan Muhammad Nuh Al Azhar,” sambungnya.
Dikatakan oleh Rismon Sianipar jika CCTV yang telah dilihat oleh Hani merupakan CCTV Kafe Olivier yang telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
“Ternyata ingatan kau berdasarkan CCTV dan itu sudah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher,” kata dia.
Terkait kesaksian palsu yang disampaikan oleh Hani di persidangan, Rismon Sianipar berpesan agar teman Mirna Salihin ini meminta maaf kepada Jessica Wongso dan sadar dengan kesalahannya.
“Hani kalau Anda menonton ini sadarlah, Anda tampil ke depan minta maaf sama sahabatmu itu,” ungkapnya.
Bukan tanpa sebab ahli digital forensik ini menyatakan bahwa Hani memberikan keterangan palsu di persidangan.
Rismon Sianipar membeberkan surat putusan Pengadilan Negeri yang menyebut jika Hani memberikan keterangan usai melihat CCTV.
“Bahwa setelah saksi melihat tayangan rekaman CCTV tersebut saksi ingat dan dapat menjelaskan bahwa pada saat itu saksi duduk di sofa meja 54 Kafe Olivier,” ujarnya membacakan penggalan isi putusan PN.***

Share this article
Rismon Sianipar sangat yakin ada yang tidak beres dalam kasus Jessica Wongso, salah satunya kesaksian dari Hani.