AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur negara, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK akan setara dengan gaji pokok yang diterima pada bulan Mei 2024. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PPPK, terutama di tengah situasi ekonomi saat ini.
Berikut beberapa poin penting terkait THR dan gaji ke-13 bagi PPPK:
- Penerima: PPPK yang terdaftar aktif pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
- Besaran: Setara dengan gaji pokok bulan Mei 2024.
- Waktu Pencairan: THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PPPK, berikut adalah daftarnya berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250
d. Anggota Rp23.420.250
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama l Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150
Baca Juga: Dibuka Mei 2024, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar!
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.089.750
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun Rp4.456.200
3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600
Baca Juga: Meski Jumlah Tenaga Honorer Banyak, Kenapa Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024?
c. Diploma IIlDiploma III/sederajat
1/ masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.800
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3 masa a di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata 1 IV t
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun Rp5.967.150
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata 2, Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d.20 tahun Rp6.964.650
3) masa di atas 20 tahun Rp7.542.150

Share this article
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur negara, termasuk PPPK.