AYOJAKARTA.COM - Kabar baik untuk Tenaga Honorer yang ada diseluruh Indonesia sebab pemerintah akan membuka kesempatan para Tenaga Honorer menjadi ASN yakni dengan menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Sebab sesuai dengan UU ASN 2023 terkait penghapusan Tenaga Honorer hingga bulan Desember Tahun 2024 maka Pemerintah akan memprioritaskan para tenaga honorer yang mendaftar dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
Oleh sebab itu ketahuilah jadwal dan prioritas Tenaga Honorer apa saja yang akan diutamakan pemerintah dalam seleksi PPPK Tahun 2024.
Pemerintah memiliki prioritas dalam pengangkatan Tenaga Honorer melalui seleksi PPPK Tahun 2024 dengan prioritas yang dimaksud adalah bagi Tenaga Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Tenaga honorer Satpam, sehingga Mereka akan mendapatkan suatu hal yang krusial yaitu gaji yang diberikan akan ditetapkan oleh UMK masing- masing daerah tempat mereka bekerja sehingga Tenaga Honorer Stampam akan mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Tes Kepribadian : Kupu-kupu atau Harimau. Untuk Tahu Seberapa Tulus Kamu
Sehingga bagi Tenaga Honorer yang ingin mengubah nasibnya harus mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah terlebih dahulu.
Maka berikut adalah jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2024 setelah dirubah akan dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2024 yang diketahui dikutip oleh ayojakarta dari akun youtube SUKSES PPPK dan CPNS.
Para Tenaga Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 juga harus memperhatikan syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024.
Syarat wajib tersebut adalah Tenaga Honorer wajib memiliki ijazah S1 dan terdaftar di Dapodik.
Itulah jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 yang harus diperhatikan oleh Tenaga Honorer yang ingin mengubah nasibnya.

Share this article
pemerintah akan membuka kesempatan para Tenaga Honorer menjadi ASN dengan menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak