AYOJAKARTA.COM - Pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mulai diperbincangkan.
Gaji ke 13 ini selalu dinantikan setiap tahunnya, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Tunjangan ini menjadi salah satu tambahan penghasilan yang dinilai penting karena biasanya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak.
Tidak hanya mencakup PNS, gaji ke 13 ini juga akan diterima oleh PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Lalu, kapan gaji ke 13 ASN tahun 2026 cair?
Berikut ulasan lengkap mengenai prediksi jadwal, besaran, hingga skema pencairannya.
Prediksi Jadwal Pencairan
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya mulai dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni hingga Juli.
Waktu ini bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan biasanya akan berlangsung bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Namun demikian, jadwal resmi masih menunggu pengumuman pemerintah melalui peraturan yang biasanya diterbitkan menjelang waktu pencairan.

Besaran Gaji ke 13 ASN
Besaran gaji ke 13 umumnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan pangan
Besaran total yang diterima biasanya berbeda-beda tergantung dari golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi.

Mekanisme Pencairan Gaji ke 13
Mekanisme pencairan gaji ke 13 ini dilakukan seperti pembayaran gaji bulanan pada umumnya.
Setiap satuan kerja akan menerbitkan Surat Perintah Membayar, kemudian dana tersebut akan disalurkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara ke rekening masing-masing penerima.
Untuk instansi pusat, anggaran yang diterima berasal dari APBN, sedangkan instansi daerah akan menggunakan APBD.
Sementara, untuk pensiunan akan menerima gaji ke 13 melalui lembaga resmi seperti Taspen dan Asabri.

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Gaji ke 13
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat buka suara soal pencairan gaji ke 13.
Purbaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji terkait kebijakan tersebut.
"Masih dipelajari, ditunggu," ujar Purbaya.
Oleh sebab itu, para ASN diminta untuk bersabar menunggu keputusan dan jadwal resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke 13.
Dengan pencairan gaji ke 13 nanti, diharapkan bisa menjadi bantalan keuangan yang membantu jutaan ASN dan pensiunan.***
Share this article
Tidak hanya mencakup PNS, gaji ke 13 ini juga akan diterima oleh PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.