AYOJAKARTA.COM — Dalam sidang sengketa Pilpres perdana yang digelar pada 27 Maret lalu, Tim Hukum Nasional pasangan Amin menyoroti bansos dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Melalui pembacaan PHPU, Tim Hukum Nasional pasangan Amin menilai program bansos telah disalah-gunakan oleh Paslon 02.
Menurut Bambang Widjojanto selaku Tim Hukum Nasional pasangan Amin, bansos merupakan salah satu rangkaian pelanggaran yang terukur.
Tiga asas mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu, menurut Tim Hukum Nasional pasangan Amin telah dilanggar oleh peserta Pilpres nomor urut 02.
Bambang menilai pengerahan aparatur negara, pelemahan lembaga pemantau pemilu, serta manipulasi aturan merupakan bentuk pelanggaran.
Selain sejumlah peristiwa tersebut, Bambang juga menganggap bantuan sosial atau bansos telah disalah gunakan demi meraup dukungan suara.
Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Soal Pilpres 2024: Ada Pria yang Memecah Belah Bangsa hingga Terjadi Demo Anarkis
“Bansos yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02, yang cawapresnya adalah anak kandung Presiden,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 29 Maret 2024.
Disamping itu, dalam pembacaan PHPU Bambang juga menyinggung peran sejumlah lembaga kementerian serta keterlibatan Presiden secara langsung.
Adapun bentuk langsung keterlibatan presiden adalah melakukan penggelontoran dana melalui program bantuan sosial atau bansos.
Proses tersebut, menurut Bambang merupakan salah satu bagian rangkaian pelanggaran yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan.
“Tindakan Presiden Joko Widodo telah terbukti menguntungkan calon tertentu, dengan melonjaknya suara paslon 02,” ungkap Bambang.
Sehubungan dengan pembacaan PHPU yang disampaikan Tim Hukum Nasional Pasangan Amin, Tim Hukum Paslon Prabowo-Gibran selaku tergugat memberi tanggapan.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pembacaan PHPU yang disampaikan Tim Hukum Pasangan Amin merupakan hal yang tidak berhubungan antara gugatan dengan penjelasan.
“Sepanjang karir saya, ini sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa yang dibahas Bansos,” ungkap Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa bansos merupakan program yang sah serta memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan undang-undang.
Sehingga anggapan yang timbul karena bansos dinilai sebagai sebuah persoalan, bukan merupakan sebuah permasalahan.
“Kalau bansos tidak sah, KPK sudah turun, kalau bansos dijadikan alasan maka permohonan tersebut cengeng,” tegas Hotman.
Terkait dengan pernyataan Tim Hukum 02 terhadap gugatan hasil Pilpres pasangan 01 mengenai program bansos yang dipolitisasi, kubu 03 memberi tanggapan.
Baca Juga: Mantap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, AMIN: Demi Memperjuangkan Suara Mereka yang Percaya Perubahan
Dalam keterangan kepada awak media, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut akan menyiapkan kadernya untuk menjadi saksi terkait dugaan politisasi bansos.
“Setiap kader PDIP siap menjadi saksi, termasuk Menteri Sosial Tri Rismaharini,” ungkapnya. ***

Share this article
Dalam sidang sengketa Pilpres perdana yang digelar pada 27 Maret lalu, Tim Hukum Nasional pasangan Amin menyoroti bansos.