Sidang Pertama Sengketa Pilpres 2024, 'Ngoceh Sana Sini dan Cengeng' Tanggapan Hotman Paris Usai Dengar Permohonan Gugatan Kubu Anies ke MK

Hotman Paris
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama soal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang dilakukan oleh pemohon kubu 01 pasangan Anies-Cak Imin.

Sidang dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung di stasiun televisi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam gugatan yang terigistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu Anies-Cak Imin meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres yang sudah ditetapkan oleh KPU serta meminta pilpres diulang tanpa Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Pohon, Pria Berkumis, atau Pasangan Menari? Jawabannya Tentukan Kamu Sudah Siap Menikah atau Justru Sedang Galau

Usai mendengar permohonan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris yang juga masuk dalam tim paslon Prabowo-Gibran buka suara soal isi permohonan tersebut.

Hotman menyebut isi permohonan tidak sesuai dengan apa yang tertera pada gugatan dan dianggap sebagai permohonan yang mengambang.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang. Yang digugat apa yang dibahas bansos," kata Hotman Paris di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Yuk Tunjukan Kemampuan Analisa Kamu, Coba Temukan Anjing di Antara Kelinci

Menurutnya 90 persen isi permohonan merupakan tentang bansos, maka 1 paragraf itu saja yang perlu dijawab oleh tim nya.

"90 persen dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos." ujar pengacara kondang itu.

Selain itu, tambah Hotman, pembagian bansos sah secara undang-undang jika itu melanggar sudah dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak langsung.

Baca Juga: Psikologi Keberuntungan: Bagaimana Rasa Yakin, Perilaku, dan Sikap Berpengaruh Pada Persepsi Kita Tentang Keberuntungan dan Kesialan

Dengan isi permohonan yang didominasi soal bansos, ia menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan terkait hal ini.

Dengan demikian alasan pemohon yang mempersoalkan bansos menurut dia hanya memerlukan 1 jawaban saja.

"90 persen surat permohonan memakai alasan bansos, jawabannya hanya satu, Bansos adalah sah dan oleh karenanya permohonannya ngoceh-ngoceh dan cengeng," tutup pengacara berdarah batak itu.

Perlu diketahui, dalam gugatan tim hukum Anies-Cak Imin menyeret nama Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan membagikan bansos jelang pemilu 2024.

Tindakan tersebut dianggapnya sebagai kampanye terselubung sehingga berdampak pada lonjakan suara Prabowo-Gibran di daerah yang dikunjungi Jokowi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KPU
# Anies
# Hotman Paris
# Gibran
# MK
# Gugatan
# Mahkamah Konstitusi
# Prabowo

News Update

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.

Bisnis

BRI Taipei Branch Office Bersama KDEI Taipei Perluas Layanan Perbankan WNI

BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei bersinergi perluas edukasi keuangan serta layanan perbankan bagi WNI di Taiwan secara aman.

Bisnis

Resmi! Jasa Marga Jadi Mentor Command Center Danantara Indonesia

Jasa Marga jadi mentor pengelolaan Command Center di Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia untuk tingkatkan efisiensi BUMN.

Bisnis

Dana Rp400 Juta Raib di Labuha, Pengamat: Jangan Gegabah Salahkan Bank

Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.