AYOJAKARTA.COM – Pantarlih, singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, merupakan orang yang dipilih dan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pilkada 2024, pantarlih bertugas membantu proses pemutakhiran data pemilih menjelang pemilihan umum.
Tahapan pembentukan pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang dilakukan KPU melalui PPS di masing-masing Kelurahan pada awal Juni 2024.
Calon pantarlih kemudian mengikuti proses seleksi yang meliputi penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi dan pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: CPNS 2024 Akan Segera Dibuka! Cek 11 Instansi yang Resmi Buka Formasi CASN di Sini
Dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemutakhiran data pemilih adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar dan adil.
Pantarlih, petugas pemutakhiran data pemilih yang bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kak Bekti yang diunggah 29 Mei 2024 menjelaskan tentang Pantarlih pilkada 2024.
Dalam video dijelaskan bahwa setelah melalui proses seleksi, pantarlih yang terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
Baca Juga: Besaran Gaji Management Trainee (MT) di Berbagai Perusahaan Besar di Indonesia, Tertarik Masuk?
Masa kerja pantarlih berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal pelantikan hingga selesai pada 25 Juli 2024.
Selama periode ini, pantarlih akan bertugas secara langsung di TPS, melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mencoklit atau mendatangi rumah ke rumah sesuai wilayah kerjanya.
Pantarlih memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keakuratan data pemilih.
Beberapa tugas utama mereka meliputi:
1. Memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di tingkat TPS.
2. Melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mencoklit atau mendatangi rumah ke rumah sesuai wilayah kerjanya.
3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
4. Melaporkan temuan atau masalah terkait data pemilih kepada otoritas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Top 10 SMA Terbaik di Jakarta Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024
Untuk menjadi pantarlih, calon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:
- Warga negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan Pilkada.
Dikutip AyoJakarta.com dari putatgede.kendalkab.go.id pada Kamis (30/5/2024) diketahui bahwa pantarlih Pilkada 2024 akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan.
Sehingga masa kerja pantarlih diketahui satu bulan setelah pelantikan yang dilakukan KPU.
Selain itu, terdapat juga santunan kecelakaan kerja yang diatur KPU termasuk santunan untuk meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang dan bantuan biaya pemakaman.***

Share this article
Berikut ini jadwal pendaftaran, tugas, gaji dan masa kerja Pantarlih di Pilkada 2024. Tertarik mendaftar?