AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini Rabu (03/07/2024), memanas!
Agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini menghadirkan saksi-saksi serta seorang ahli hukum pidana dan acara pidana.
Perdebatan sengit terjadi sepanjang jalannya sidang siang ini seperti yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu(03/07/2024).
Baca Juga: Bukan di Cirebon, 5 Saksi Ungkap Keberadaan Pegi Setiawan di Malam Peristiwa Pembunuhan Vina
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan acara pidana, Suhandi Cahaya.
Dalam keterangannya, Suhandi menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah.
Sorotan Suhandi Cahaya Soal Kasus Pegi Setiawan
Dalam kasus Pegi Setiawan, Suhandi berpendapat bahwa belum ada alat bukti yang cukup untuk menetepkannya sebagai tersangka.
Bahkan di akhir sidang, Suhandi juga mendapati pertanyaan pamungkas dari salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi menanyakan terkait penguguran status kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini.
"Untuk kasusnya Pegi Setiawan (ini untuk ahli), wajib tidak digugurkan sebagai tersangka?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan hakim pengadilan," jawab Suhandi Cahaya.
Tak puas dengan jawaban Suhandi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu mengulangi kembali pertanyaan yang sama.
"Sependapat. Tapi menurut dari ahli wajib tidak digugurkan tersangkanya?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Suhandi akhirnya memebrikan pernyataan penutup yang amat mencengangkan.
"Kalau mengugurkan itu bukan kewenangan saya. Pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan, sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan prapengadilan itu dalam di muka pengadilan sidang ini nampaknya itu salah tangkap," terang Suhandi.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih akan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat.
"Hasil putusan sidang praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sah atau tidak," jelas Suhandi.
Terkait pendapat Suhandi, pihak Polda Jabar langsung menyela dan menganggap pertanyaan pemohon tersebut sangat mengintimidasi ahli dan tidak dibenarkan.
"Ini pertanyaan menekan dan sifatnya interogasi," ungkap termohon Polda Jabar.***
Share this article
Ahli Hukum Pidana, Suhandi Cahaya soroti ada kejanggalan terkait penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.