AYOJAKARTA.COM - Sidang Putusan Praperadilan atas tuntutan tersangka Pegi Setiawan telah digelar hari Senin, 8 Juli 2024 mulai pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, keluarga Pegi Setiawan, perwakilan Polda Jabar, perwakilan Kompolnas dan seluruh pihak yang terkait.
Dukungan pun mengalir deras kepada Pegi Setiawan dari berbagai kalangan hingga memasang spanduk permintaan pembebasan Pegi Setiawan di halaman Pengadilan Negeri Bandung.
Sebagai informasi, Sidang Praperadilan tuntutan tersangka Pegi Setiawan telah berlangsung selama satu minggu mulai tanggal 2 Juli 2024.
Baca Juga: Tips Psikologi: Lakukan 4 Hal Ini Agar Hubunganmu Selalu Bahagia, Dijamin Awet dan Romantis Terus!
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dan Polda Jabar sebagai termohon masing-masing menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Saksi Ahli.
Akhirnya pada Majelis Hakim memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari jeratan kasus hukum Vina Cirebon ini.
Eman Sulaeman selalu hakim tunggal Sidang Praperadilan atas tuntutan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar membacakan poin putusan.
Beberapa di antaranya memberitakan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan) dan melepaskan pemohon dari tahanan.
Menanggapi putusan Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon ini, Mabes Polri akhirnya angkat bicara.
Adanya stigma negatif hingga kejanggalan terhadap proses penangkapan, penyelidikan, penentuan DPO hingga dugaan salah tangkap dan penetapan status tersangka in prosedural yang dilakukan oleh Pihak Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, Brigjen Pol Djuhandani Puro selaku Direktur Utama Tindak Pidana Hukum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memberikan pernyataan resmi.
Baca Juga: Resmi Dipercepat! 3 Bansos Tunai yang Cair Serentak Mulai Hari Ini, BLT MRP Termasuk?
"Terkait kasus Pegi tentu saja kami sepakati kita akan melihat Polda Jabar tentang penahanan yang sudah ada walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini menyangkut berbagai aspek, aspek penyelidikannya ataupun aspek yang berhubungan dengan masyarakat yang tentu saja kami dalami, " kata Djuhandani Puro, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, hari Selasa (9/7/24).
Pihak Mabes Polri juga masih mempercayakan sepenuhnya terhadap penanganan lanjutan terkait pengungkapan pelaku sebenarnya penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky kepada Polda Jabar.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, dengan apa yang menjadi putusan ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum untuk mendukung dengan putusan yang sudah ada", tambahnya.
Lalu bagaimana dengan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan?
Brigjend Pol Djuhandani Puro juga menjelaskan terkait prosedur formalitas penyidikan hingga munculnya dugaan "Salah Tangkap" terhadap Pegi Setiawan semua berazaskan Praduga Tak Bersalah.
Menurutnya, Hakim telah menyampaikan pertimbangan pengguguran status tersangka Pegi Setiawan karena ada formalitas yang tidak dipenuhi oleh Penyidik Polda Jabar sehingga penetapan status tersangka menjadi tidak sah.
"Hakin juga menyampaikan ada formil-formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melihat evaluasi dari penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu. Yang pasti kita akan tunduk terhadap putusan hakim tang sudah ada", pungkasnya.***

Share this article
Kinerja penyidik Polda Jabar jadi sorotan Mabes Polri usai putusan sidang praperadilan menyatakan pegi Setiawan bebas.