AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
Diketahui, Otto Hasibuan sebelumnya sudah pernah melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso.
Pada tahun 2018 lalu, Otto Hasibuan sudah pernah mengajukan PK akan tetapi ditolak dan sehingga Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.
Berbagai upaya hukum lain juga telah dilakukan oleh pihaknya, tetapi semuanya sama sekali tidak membuahkan hasil.
Kali ini, ia memastikan akan mengajukan PK kedua dan mengklaim telah mendapatkan sejumlah novum yang akurat.
Otto mengatakan dirinya tetap mengajukan PK untuk Jessica karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa PK boleh diajukan lebih dari satu kali.
Akan tetapi, dia juga mengetahui bahwa ada putusan MA yang menjelaskan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali.
“Ini memang permasalahan hukum yang cukup pelik juga ya. Kita tahu ada putusan MK yang memutuskan PK itu bisa berkali-kali. Kemudian, surat edaran MA mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh seperti itu,” kata Otto, dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Kemudian ada gugatan lagi terhadap putusan-putusan surat edaran MA mengenai soal undang-undang yang yang terus ada. Jadi prinsipnya bahwa ini menjadi grey area dan faktanya dan kami akan ajukan di PK itu, bahwa banyak juga putusan-putusan yang lebih dari sekali itu tetap diperiksa oleh MA,” imbuhnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Siregar mengatakan bahwa ada perbedaan aturan mengenai PK menurut MK dan MA.
Dia menyebut Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 membuka kemungkinan PK dilakukan lebih dari satu kali.
Akan tetapi, PK bisa diajukan dengan catatan dalam pertimbangannya terdapat bukti baru karena pemenuhan dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara berbeda dengan MA yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali saja.
Dirinya menilai Otto harus mempertimbangkan lagi untuk mengajukan PK karena sudah putusan yang ditetapkan dari upaya hukum yang telah diambil sebelumnya tidak ada perbedaan.
“MA sangat konsisten dengan prinsip Pasal 368 Ayat 3 bahwa PK hanya satu kali. Kalaupun dimungkinkan terbuka lebih dari satu kali itu harus pemenuhan syarat, setidaknya baik putusan badan peradilan yang berbeda maupun tidak, itu berbeda. Saya berpendapat bahwa ini amat sulit karena dilihat dari karakteristik perkara ini yang mulai dari PN sampai PK, ini tidak ada putusan yang berbeda,” sebut Harli.***

Share this article
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.