AYOJAKARTA.COM – Keenam terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 14 Agustus 2024.
Kuasa Hukum terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Sindy Sembiring mengatakan bahwa pihaknya melihat tanggal sidang perdana berdasarkan PK Saka Tatal.
Menurutnya, berdasarkan rentang waktu pendaftaran PK Saka Tatal hingga sidang perdana maka hanya membutuhkan waktu 3 minggu saja.
Mengacu pada hal tersebut, maka sidang perdana terpidana kasus Vina akan diselenggarakan pada awal September mendatang.
“Kalau kita ngikutin hitungan dari Saka, kan waktu dia daftar dengan mendapatkan jadwal itu tiga mingguan. Kalau kita hitung juga dari kita pada saat kita pendaftaran di tanggal 14 Agustus kemarin, itu misalkan dihitungnya itu jatuhnya di awal September,” kata Sindy, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sindy mengungkapkan saat ini pihaknya belum mengetahui daftar nama hakim yang akan menangani PK.
Namun, dirinya yakin pihak pengadilan sudah menentukan nama-nama hakim untuk sidang PK terpidana kasus Vina.
“Hakimnya kemungkinan dari pengadilan sudah ditentukan ya,” ungkapnya.
“Ini kasusnya juga sudah disoroti, jadi pihak pengadilan pun akan lebih cepat untuk menanggapi kasus ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, keenam terpidana yang mengajukan PK adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandy, Eko Ramdani, Hadi, Supriyanto, dan Jaya.
Keenam terpidana dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Cirebon pada 2017 lalu.
Sementara satu terpidana lainnya, Sudirman diketahui belum mengajukan PK.
Satu terpidana yang kini sudah bebas, yakni Saka Tatal lebih dulu mengajukan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu.
Sidang PK Saka Tatal sudah selesai dilaksanakan sejak 1 Agustus 2024 lalu.
Kini, Saka Tatal hanya tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung yang akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.***

Share this article
Keenam terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).