AYOJAKARTA.COM - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah mulai dibuka.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjadi salah satu instansi terfavorit dengan peminat PPPK terbanyak setiap tahunnya.
Kali ini Pemprov Jatim membuka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024 yang terdiri dari jabatan guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Marissa Haque Meninggal Dunia, Nadia Soekarno Sempat Dapat Firasat Melalui Mimpi Gigi Patah
Adapun untuk pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan dua periode dengan ketentuan khusus.
Merujuk pada pengumuman resmi pengadaan PPPK 2024 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikut ketentuan pelamar di masing-masing periode dan jadwal pendaftaran hingga pengumuman seleksi administrasi.
- Periode 1
Syarat:
1. Pelamar prioritas (D-4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus tahun 2023 pada Pemprov Jatim)
2. Eks THK-II yang masih aktif bekerja di Pemprov Jatim
3. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN
Jadwal:
• Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
• Pendaftaran seleksi: 1 s.d 20 Oktober 2024
• Seleksi administrasi: 1 s.d 29 Oktober 2024
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober s.d 1 November 2024
- Periode 2
Baca Juga: Review Oppo A3: Kelebihan dan Kelemahan HP yang Tangguh Tahan Benturan Seharga Rp2 Jutaan
Syarat:
1. PPPK Guru: GTT yang masih aktif bekerja di sekolah lingkungan pemerintah Pemprov Jawa Timur yang terdata pada Dapodik (tidak masuk pada database BKN)
2. PPPK Teknis dan Kesehatan: Tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Jawa Timur (tidak masuk pada database BKN)
Jadwal:
• Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
• Pendaftaran seleksi: 17 November s.d 31 Desember 2024
• Seleksi administrasi: 16 November s.d 3 Februari 2024
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 s.d 18 Februari 2025
Demikian informasi terkait jadwal seleksi PPPK 2024 di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang dibuka dengan dua periode. ***

Share this article
Kali ini Pemprov Jatim membuka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024 yang terdiri dari jabatan guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan