AYOJAKARTA.COM -- Pelamar PPPK 2024 sudah tahu belum bahwa ada perbedaan antara pembubuhan e-meterai dengan meterai tempel?
Perbedaan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel ini harus dipahami semua pelamar PPPK agar tidak dinyatakan TMS pada tahap administrasi nanti.
Seperti yang diketahui, seleksi PPPK 2024 saat ini sudah memasuki periode 2.
Baca Juga: Awas Tak Lolos Administrasi! Pahami Syarat dan Ketentuan Surat Lamaran PPPK 2024 Berikut
Pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 17 November kemarin dan ditutup pada 31 Desember 2024.
Untuk mendaftar PPPK tahun ini, pelamar dapat menggunakan atau memiliki satu dari dua jenis meterai, yaitu e-meterai dan meterai tempel.
Namun, pembubuhan kedua meterai tersebut memiliki ketentuan yang berbeda.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @pppk_indonesia, berikut perbedaan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada pendaftaran PPPK 2024.
Pembubuhan e-meterai:
- E-meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.
- Tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.
Pembubuhan meterai tempel:
- Meterai tempel diletakkan atau ditempelkan di tempat yang akan diberi tanda tangan.
- Meterai tempel harus terkena tanda tangan.
Pelamar PPPK 2024 juga diimbau untuk tidak melakukan hal-hal berikut ini.
- Jangan menggunakan meterai yang sama pada dokumen yang berbeda.
- Tidak menggunakan meterai yang rusak atau sobek.
- Letak meterai dan tanda tangan tidak sesuai.
Demikian adalah perbedaan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel PPPK 2024.***

Share this article
Perbedaan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel ini harus dipahami semua pelamar PPPK agar tidak dinyatakan TMS pada tahap administrasi.