AYOJAKARTA.COM - Passing Grade atau Nilai Ambang Batas menjadi salah satu tahapan penting bagi setiap pelamar CPNS, termasuk untuk jabatan PPPK.
Sebagaimana termuat dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, mekanisme dan syarat kelulusan bagi CPNS dan PPPK telah diatur sesuai bidang jabatan.
Dikutip dari kanal YouTube Bantu Infoin, Senin (25/11/2025), berbeda dengan CPNS yang menjadikan NAB sebagai faktor penting, penentu kelulusan pada formasi PPPK lebih didasarkan pada peringkat terbaik.
Karena berbeda mekanisme terkuat penentu kelulusan, penting bagi setiap pelamar PPPK memahami tentang seluk-beluk seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan ketentuan, tahapan proses seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Administrasi, dan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN.
Jenis-jenis tes yang dilakukan dalam tahapan Seleksi Kompetensi PPPK antara lain terdiri dari seleksi Teknik, Manajerial, serta Sosial Kultural.
Seleksi Kompetensi Teknik dimaksudkan untuk menilai kemampuan peserta menyangkut pengetahuan serta perilaku yang sesuai dengan jabatan pilihan.
Adapun Seleksi Kompetensi Manajerial, dimaksudkan untuk menilai kemampuan peserta yang berkenaan dengan perilaku dalam organisasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Swasta Segera Terima Tunjangan Rp2 Juta per Bulan Mulai 2025, Cek Syaratnya
Sedangkan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan individu dalam bermasyarakat secara majemuk.
Dalam proses seleksi kompetensi PPPK, pelamar juga akan menjalani tahapan wawancara yang bertujuan menggali informasi kognitif serta integritas peserta.
Melalui tes wawancara, setiap pelamar PPPK yang mengikuti seleksi akan dinilai aspek kejujuran, komitmen, kejujuran, etika serta kepatuhan.
Selama menjalani tahap seleksi kompetensi PPPK, peserta akan diberikan waktu selama 120 menit untuk mengerjakan tes dan 10 menit untuk wawancara dalam menjawab soal.
Selama 120 menit peserta seleksi kompetensi PPPK akan diminta mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari 90 soal teknis, 25 manajerial, sosiokultural 20 soal.
Namun demikian, bagi peserta disabilitas netra akan diberikan waktu ekstra selama 150 menit saat mengerjakan seleksi kompetensi dan 15 menit untuk wawancara.
Sementara bagi pemilih Jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah soal yang diberikan adalah berjumlah 100 butir soal.
Adapun jumlah rincian soal yang diberikan terdiri dari 45 butir soal teknis, manajerial 25 soal, dan 20 butir soal sosial kultural serta wawancara sebanyak 10 soal.
Baca Juga: Hati-hati! Peserta PPPK 2024 Tidak Boleh Ikut Ujian Seleksi karena Hal Sepele Berikut
Setiap jawaban benar dalam soal teknis akan bernilai 5, dan bobot nilai antara satu hingga empat untuk jenis soal kompetensi manajerial, sosial kultural serta wawancara.
Nilai kumulatif tertinggi peserta tes seleksi kompetensi PPPK adalah sebanyak 670 dengan rincian 450 untuk teknis, manajerial dan sosial kultural 180 dan 40 untuk wawancara. ***

Share this article
Berikut ini adalah nilai tertinggi yang bisa didaptkan oleh peserta seleksi PPPK, wajib simak di sini.