AYOJAKARTA.COM - Ada kabar terbaru terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) tambahan yang harus diketahui peserta CPNS 2024.
Kementerian Agama baru saja mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya tentang tata tertib pelaksanaan SKB tambahan pada seleksi CPNS 2024.
Diketahui, SKB tambahan akan dilaksanakan mulai besok, 18 Desember sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga: Tanpa Mahal, TOP 5 iPhone Ini Langsung Bikin Kamu Tampak Keren dengan Irit
Sebelum itu, peserta CPNS wajib mengetahui tata tertib dalam mengikuti SKB tambahan ini.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut tata tertib yang harus dipatuhi peserta CPNS 2024.
- Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai. Peserta akan melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Peserta membawa KTP. Jika tidak ada, bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau KK atau salinan KK yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Selain KTP, juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta SKB asli yang bisa dicetak di laman SSCASN.
- Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan saat pelaksanaan SKB tambahan.
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia dan melakukan penitipan barang di tempat yang disediakan.
- Peserta dilarang:
a. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesori dalam bentuk apa pun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik.
b. Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya.
c. Bertanya atau berbicara kepada peserta lain tanpa izin panitia saat seleksi berlangsung.
d. Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali ada izin dari panitia.
f. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
Demikian adalah tata tertib SKB tambahan pada seleksi CPNS 2024.***
Share this article
Ada kabar terbaru terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) tambahan yang harus diketahui peserta CPNS 2024.