AYOJAKARTA.COM -- Tenaga honorer saat ini bisa tenang apabila masih belum mendapatkan formasi PPPK di 2024.
Sebagaimana MenPAN RB menjelaskan tentang bagaimana prosedur PPPK dan tenaga honorer.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan mekanisme khusus untuk honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
Terkait tenaga honorer yang tidak lolos formasi PPPK akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN melalui skema PPPK part-time.
Sehingga meskipun masih masuk ke formasi reguler PPPK akan tapi tenaga honorer akan tetap akan mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari ASN.
Meskipun butuh proses dan persiapan yang panjang tapi kabar ini seharusnya bisa menjadi motivasi baru untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Jangan ragu untuk terus belajar dan mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi PPPK selanjutnya di tahap 2.
Pemerintah akan kembali memberikan kabar penting terkait PPPK untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sebagaimana yang telah dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Digital Edu Berikut ulasan MenPAN RB:
Pemerintah menargetkan selesaikan pengaturan status 1,7 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN dengan segera.
Formasi yang tersedia yaitu berlaku hanya ada sekitar 1,1 juta posisi saja.
Baca Juga: Honorer yang TMS CPNS 2024 Sudah Bisa Ikut PPPK?
Sehingga hal Ini berarti menunjukan ada sekitar 600.000 tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi reguler.
Dipastikan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengaturan ini sampai tahun 2025.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai semua tenaga honorer akan mendapatkan kepastian statusnya.
Tahap pertama saat ini sedang berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Download Sertifikat CAT PPPK 2024! Simak Panduan Lengkap dan Cara Verifikasinya
Peserta yang lolos seleksi tahap 1 ada harus menyiapkan dokumen berupa ijazah, sertifikat kesehatan,foto terbaru dan lainnya.
Pengisian Data yang harus lengkapi tentang informasi pribadi, pendidikan, pekerjaan, dan keluarga.
Semua dokumen yang disiapkan harus diunggah dan dikumpulkan sebelum 1 Januari 2025.***
Share this article
Tenaga honorer yang tidak lolos formasi PPPK akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN melalui skema PPPK part-time.