AYOJAKARTA.COM — Polemik pagar laut di pantai Tangerang dan sejumlah wilayah di Indonesia, mendapat tanggapan dari Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD yang juga dikenal publik sebagai pakar hukum, persoalan hukum mengenai polemik pagar laut relatif mudah untuk diselesaikan.
Mahfud MD menyebut, langkah awal penanganan hukum bisa diselesaikan dengan menelusuri riwayat penerbitan SHGB yang menjadi dasar pembangunan pagar laut.
“Menurut saya itu nggak sulit, tapi selama ini kok saling lempar badan, kalau benar nggak usah menghindar,” tegas Mahfud, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 29 Januari 2025.
Melalui penelusuran riwayat penerbitan SHGB yang kini sudah dicabut oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN, kasus pagar laut menurut Mahfud akan segera terungkap.
Baca Juga: Kabar Mahfud MD Diangkat Jadi Jaksa Agung Ternyata Hoax, Netizen: Kalau pun Bener Kita Seneng Pak!
Setiap pejabat pemberi tanda-tangan yang terdapat dalam SHGB, seluruh teka-teki penerbitan SHGB pagar laut bisa dengan jelas terbaca.
Berdasarkan pada hasil penyelidikan, bisa dipastikan akan ada sejumlah pejabat yang ditengarai ikut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.
Selain dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB, langkah penelusuran juga bisa mengarah kepada kelompok pembuat pagar laut.
Berdasarkan pada data rekaman yang ada, kelompok masyarakat yang menyebut pendirian pagar laut sebagai aksi swadaya juga bisa terbuka.
Dengan mengorek informasi dari kelompok pembuat pagar laut yang mengaku hasil swadaya, Mahfud menilai akan sampai pada muara kebenaran.
Keputusan hukum yang diambil Menteri ATR/BPN, menurut Mahfud sudah sesuai dengan prinsip kebenaran karena memang tidak terlibat.
“Yang tepat itu Nusron Wahid, langsung dia bilang itu ilegal, dia tidak terlibat tapi pasti ada yang terlibat sampai ada 263 sertifikat ilegal,” imbuhnya.
Berbekal prinsip yang serupa, proses penelusuran sertifikat pagar laut menurut Mahfud MD juga perlu dilakukan di wilayah lain di kepulauan Indonesia.
Sejumlah polemik yang timbul akibat maraknya pagar laut, Mahfud menilai dapat diselesaikan cukup dengan satu institusi penegakan hukum yaitu Polri.
Terlebih karena Presiden Prabowo Subianto selaku panglima tertinggi angkatan bersenjata sudah memberikan perintah.
“Di dalam KUHP disebut, penyidik utama itu adalah Polri lalu PPNS itu adalah penyidik pembantu sehingga perlu koordinasi,” ungkap Mahfud.
Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan memanggil sejumlah lurah pada 22 Januari 2025, menurut Mahfud sudah sesuai dengan fungsi.
Pemagaran laut yang disertai dengan pengkaplingan, menurut Mahfud memang harus ditelisik secara lebih mendalam.
Adanya indikasi upaya dari sejumlah pihak untuk menutup-nutupi kejahatan atau kebenaran, menurut Mahfud suatu kesalahan sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Sekarang jangan saling melempar, sekarang ini waktunya hukum pidana,” pungkas Mahfud.***

Share this article
Polemik pagar laut di pantai Tangerang dan sejumlah wilayah di Indonesia, mendapat tanggapan dari Mahfud MD.