AYOJAKARTA.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan layanan monitoring khusus melalui platform Mola BKN (monitoring.bkn.go.id) bagi peserta yang telah lulus seleksi P3K dan telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
BKN telah menanggapi laporan kendala dari beberapa peserta P3K yang menerima notifikasi 'gagal usulan tidak ditemukan'.
BKN Kanreg 2 Surabaya melalui media sosial resminya memberikan klarifikasi, "dicek secara berkala saja ya Kak, kalau belum muncul berarti kemungkinan data dari instansi belum diinput ke BKN."
Penjelasan ini mengonfirmasi bahwa ketidakmunculan data umumnya disebabkan karena instansi terkait belum melakukan input data ke sistem BKN melalui SIASN.
Mengingat periode usulan penetapan NIP yang berlangsung dari 1-28 Februari 2025 untuk P3K tahap 1, dan 22 Februari hingga 23 Maret untuk CPNS.
Proses monitoring dapat dilakukan dengan mengakses situs Mola BKN, memilih layanan penetapan NIP/NIP3K, memilih periode 2024, dan memasukkan nomor peserta beserta kode captcha.
Jika usulan telah berhasil diproses, sistem akan menampilkan notifikasi 'sukses' dan mengirimkan status usulan ke alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN peserta.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu Mola BKN, Bisa Pantau Progres Penetapan NI PPPK dengan Mudah
Email notifikasi akan memberikan informasi tentang tahapan berkas, misalnya status 'berkas disimpan atau terverifikasi' yang menandakan usulan telah selesai diinput dan sedang menunggu persetujuan dari pejabat berwenang di instansi terkait.
Sebagai contoh konkret, BKN Kanreg 2 Surabaya menunjukkan data dari Pemprov Jatim yang telah mengusulkan tujuh orang untuk P3K Nakes.
Dengan status 'acc pertek' untuk beberapa berkas dan status "BTS 1" untuk berkas yang masih memerlukan kelengkapan tambahan.
Status penetapan NIP yang paling mendekati tahap penyerahan SK adalah ketika peserta menerima notifikasi bahwa usulan telah mencapai tahap tanda tangan Pertek (Pertimbangan Teknis).
Baca Juga: Peta Lengkap Sebaran 13 Kantor Regional BKN di Seluruh Indonesia dari Sabang Sampai Merauke
Status ini mengindikasikan bahwa BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis dan nomor induk P3K telah resmi ditetapkan.
Pada tahap ini, berkas hanya tinggal menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi masing-masing untuk kemudian diserahkan kepada peserta yang bersangkutan.
Mengingat proses penetapan NIP dilakukan secara bertahap sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: RESMI! BKN Ungkap Format Pengadaan ASN Tahun Ini, Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka?
Peserta dianjurkan untuk melakukan pemantauan secara berkala, karena setiap instansi memiliki jadwal pengusulan yang berbeda-beda dalam rentang waktu tersebut.***

Share this article
BKN telah menanggapi laporan kendala dari beberapa peserta P3K yang menerima notifikasi 'gagal usulan tidak ditemukan'.