AYOJAKARTA.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengembangkan sistem manajemen kepegawaian yang komprehensif melalui pembentukan 13 Kantor Regional (Kanrek) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Regional BKN merupakan perpanjangan tangan institusi pusat yang berperan strategis dalam mengelola administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara di masing-masing wilayah.
Kanrek BKN 1 Yogyakarta mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah, meliputi kabupaten/kota seperti Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, serta kawasan Salatiga, Pekalongan, Tegal, Magelang, dan Surakarta.
Baca Juga: RESMI! BKN Ungkap Format Pengadaan ASN Tahun Ini, Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka?
Kanrek ini memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola proses rekrutmen, manajemen kepegawaian, dan pembinaan aparatur sipil negara di wilayah tersebut.
Kanrek BKN 2 Surabaya memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, meliputi seluruh Provinsi Jawa Timur dengan berbagai kabupaten dan kota seperti Gresik, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Madiun, dan Ponorogo.
Sementara itu, Kanrek BKN 3 Bandung fokus menangani wilayah Jawa Barat, termasuk Bogor dan Sukabumi.
Kanrek BKN 4 di Makassar menangani wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Poso dan Donggala.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan P3K Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database BKN, Kapan Mulai Berlaku?
Sedangkan Kanrek BKN 5 Jakarta bertanggung jawab atas wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kanrek BKN 6 Medan mencakup Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang, Kanrek BKN 7 Palembang meliputi Jambi dan Batanghari.
Serta untuk Kanrek BKN 8 di Banjarmasin yang menangani wilayah Kalimantan Tengah.
Wilayah timur Indonesia juga memiliki beberapa kantor regional penting, di antaranya Kanrek BKN 9 Jayapura yang mencakup Papua.
Kanrek BKN 10 Denpasar untuk kawasan Bali, Kanrek BKN 11 Manado untuk Sulawesi Utara, Kanrek BKN 12 Pekanbaru untuk Riau, dan Kanrek BKN 13 untuk Aceh.
Masing-masing kantor regional memiliki peran strategis dalam mengelola data kepegawaian, melakukan verifikasi berkas, memantau proses rekrutmen, serta memberikan pelayanan administrasi kepegawaian di wilayahnya.
Sistem pembagian wilayah ini dirancang untuk memaksimalkan efisiensi dan akurasi pengelolaan aparatur sipil negara.
Baca Juga: Resmi! BKN Umumkan 20 Maret 2025 ASN P3K 2025 akan Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Memastikan setiap wilayah mendapatkan perhatian khusus sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah.***
Share this article
BKN telah mengembangkan sistem manajemen kepegawaian yang komprehensif melalui pembentukan 13 Kantor Regional.