AYOJAKARTA.COM – Salah satu momen yang paling dinanti oleh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan adalah pencairan tunjangan hari raya (THR).
Banyak yang berharap THR dapat cair lebih awal agar bisa lebih leluasa mempersiapkan mudik atau belanja kebutuhan hari raya.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan masing-masing instansi.
Jadwal pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan:
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.”
Artinya, dalam kondisi normal, THR sudah bisa diterima mulai H-10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika mengacu pada perhitungan ini, maka pencairan THR untuk PNS, PPPK, dan pensiunan berpotensi dilakukan pada akhir Maret 2024.
Baca Juga: Segini Rincian Nominal Gaji dan THR PPPK Golongan I-XVII yang Cair Maret 2025! Menyentuh Rp15 Jutaan
Meskipun sudah ada ketentuan resmi, pencairan THR tidak serta-merta diterima oleh semua pegawai secara bersamaan. Beberapa faktor yang menentukan kecepatan pencairan, antara lain:
-
Kecepatan Pengajuan Proposal Pencairan
Setiap instansi harus mengajukan proposal pencairan THR ke otoritas keuangan yang berwenang. Semakin cepat proposal diajukan, semakin cepat pula proses pencairan. -
Proses Administrasi dan Penerbitan SP2D
Setelah proposal diajukan, instansi terkait harus mengurus administrasi serta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Jika ada kendala dalam proses ini, pencairan bisa tertunda. -
Kondisi Keuangan Daerah atau Instansi
Bagi pegawai yang gajinya bersumber dari anggaran daerah, kesiapan keuangan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran pencairan THR.
Baca Juga: Inilah Kriteria ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Jika semua proses berjalan lancar, THR bisa cair tepat waktu atau bahkan lebih awal. Sebaliknya, jika ada kendala dalam administrasi, pencairan bisa tertunda hingga setelah Lebaran.***

Share this article
THR PNS, PPPK, dan pensiunan bisa cair mulai H-10 Lebaran. Namun, kecepatan pencairan bergantung pada proses administrasi masing-masing.