AYOJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, serta tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini telah melewati serangkaian diskusi dengan berbagai pihak guna mencapai keputusan yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Dalam pembahasan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, pemerintah turut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi serta perwakilan pekerja.
Hal ini bertujuan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif serta mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengemudi dan kurir.
Baca Juga: Sesuai Surat Edaran, Cara Hitung BHR untuk Ojek dan Kurir Online
Perhitungan Bonus Hari Raya (BHR) bagi Ojek dan Kurir Online
Berdasarkan Surat Edaran yang beredar, pengemudi ojol dan kurir yang masuk kategori produktif berhak memperoleh bonus hari raya dalam bentuk uang tunai. Besarannya dihitung menggunakan rumus berikut:
- BHR = 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Karena pendapatan setiap pengemudi dan kurir berbeda-beda, maka nominal bonus hari raya yang diterima juga akan bervariasi.
Sebagai contoh, jika seorang pengemudi memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp1 juta per bulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp200 ribu. Jika pendapatannya lebih tinggi, maka bonus yang diterima juga lebih besar, begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak memenuhi kategori produktif, pemberian bonus hari raya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Share this article
Karena pendapatan setiap pengemudi dan kurir berbeda-beda, maka nominal Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima juga akan bervariasi.