AYOJAKARTA.COM -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan BHR ini telah melalui serangkaian diskusi dengan berbagai pihak sebelum diputuskan.
Yassierli menyebut kebijakan ini lahir dari proses diskusi yang panjang dan berbasis meaningful participation. Tujuannya ialah mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Menurut Menaker, pembahasan BHR bagi pengemudi dan kurir online melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi serta perwakilan pekerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, detail besaran bonus hari raya telah diproses berdasarkan koordinasi lebih lanjut dengan pemilik aplikasi dan perwakilan pengemudi.
Simulasi Perhitungan BHR
Berdasarkan Surat Edaran yang beredar, pengemudi ojol dan kurir yang memiliki kinerja produktif berhak mendapatkan BHR dalam bentuk uang tunai, yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- BHR = 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Karena pendapatan setiap pengemudi dan kurir bervariasi, maka besaran BHR yang diterima akan berbeda-beda.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori produktif, bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Kebijakan BHR ini diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras serta membantu meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Share this article
Menurut Menaker, pembahasan BHR bagi pengemudi dan kurir online melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi serta perwakilan pekerja.