AYOJAKARTA.COM – Ada informasi penting yang wajib diketahui oleh para peserta PPPK tahap 2 yakni sejumlah peserta diharuskan mencetak ulang kartu ujian mereka melalui akun SSCASN.
Penyesuaian jadwal dan lokasi pelaksanaan tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2 tahun 2025 menyebabkan sebagian peserta wajib mencetak ulang kartu ujian mereka melalui akun SSCASN.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria dan alasan para peserta PPPK Tahap 2 harus cetak ulang Kartu Ujian di SSCASN.
Baca Juga: Coba Metode Alami! Ini 4 Cara Membersihkan Paru-Paru Kotor, Bisa Gunakan Jahe?
Siapa yang Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian?
Hanya peserta tes PPPK tahap 2 yang terdaftar di titik lokasi (tilok) Mandiri BKN yang diwajibkan mencetak ulang kartu ujiannya.
Hal ini terkait adanya penyesuaian jadwal dan penetapan ulang alamat lokasi ujian pada tilok Mandiri BKN.
Jika tanpa kartu ujian yang dicetak ulang (dengan lokasi terbaru), maka peserta tidak diizinkan mengikuti ujian di titik lokasi Mandiri BKN.
Kecuali, peserta di titik lokasi lain (seperti Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau tilok mandiri instansi) tidak perlu mencetak ulang kartu ujian selama tidak ada perubahan jadwal atau lokasi dari instansi terkait.
Alasan Wajib Cetak Ulang
Penyesuaian ini dilakukan karena keterbatasan waktu penyediaan sarana dan prasarana di sejumlah titik lokasi Mandiri BKN, sehingga jadwal dan alamat lokasi ujian harus diperbarui.
Kartu ujian yang sudah dicetak sebelumnya kemungkinan belum memuat lokasi ujian yang pasti, sehingga peserta perlu mencetak ulang setelah lokasi dan jadwal baru diumumkan di portal SSCASN.
Cara Cetak Ulang Kartu Ujian
Akses Portal SSCASN
Akses situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan masuk menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Cek Status dan Lokasi Ujian
Pastikan instansi sudah mengumumkan jadwal dan lokasi terbaru, jika sudah tertera kartu ujian dapat diunduh oleh peserta.
Cetak atau Unduh Kartu Ujian
Pilih menu “Cetak Kartu Peserta Ujian” dan klik tombol cetak/unduh lalu simpan salinan digital dan print untuk fisiknya untuk dibawa saat ujian.
Selalu pantau akun SSCASN dan pengumuman resmi instansi untuk memastikan tidak ada perubahan lebih lanjut. ***

Share this article
Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria dan alasan para peserta PPPK Tahap 2 harus cetak ulang Kartu Ujian di SSCASN.