AYOJAKARTA.COM – Sejalan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos, beragam pertanyaan mulai singgah dibenak KPM PKH dan BPNT.
Terlebih karena dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahap kedua atau periode salur April-Juni, penggunaan DTSEN secara resmi akan mulai diberlakukan.
DTSEN merupakan data acuan yang akan menjadi penentu status keberlanjutan para KPM bansos PKH dan BPNT setiap periode salur.
Baca Juga: Gamers Merapat! 7 Headphone Gaming Paling Direkomendasikan, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Salah satu kekhawatiran terbesar yang saat ini mulai mengerucut di benak para KPM bansos PKH dan BPNT adalah potensi terjadinya penghapusan status sebagai penerima.
Sebelum penerapan DTSEN, Kemensos melalui Pendamping Sosial atau Petugas PKH di masing-masing wilayah telah melakukan Uji Petik atau ground checking.
Bertujuan untuk melakukan penyesuaian, proses uji petik atau ground checking akan secara simultan atau berkelanjutan terus dilakukan setiap tiga bulan.
Langkah tersebut, menurut mensos dilakukan karena setiap hari data para KPM berpotensi mengalami perubahan atau bersifat sangat dinamis.
Sehingga proses pengujian langsung di lapangan atau kunjungan ke rumah-rumah calon KPM bansos PKH atau BPNT perlu secara rutin dilakukan.
Hasil dari proses pendataan berdasarkan DTSEN yang telah dilakukan Pendamping Sosial atau Petugas PKH akan menjadi catatan bagi Kemensos dalam menentukan status.
Baca Juga: Diperingati Setiap 1 Mei, Sudah Tahu Sejarah May Day atau Hari Buruh? Ternyata Bermula dari....
Pada tahap awal proses uji petik, tidak sedikit para KPM bansos baik PKH atau BPNT yang meragukan tujuan dari pelaksanaan ground checking.
Sebagai akibatnya, banyak para KPM PKH atau BPNT yang sedianya sudah menjalani pemutakhiran data dari DTKS, P3KE atau Reg Sosek ke DTSEN menjadi tertunda.
Terkait dengan kondisi tersebut, penting bagi setiap KPM bansos baik PKH atau BPNT mengetahui substansi dari ground checking.
Ground Checking DTSEN bukanlah bertujuan untuk memproses penghapusan ataupun melakukan perubahan data calon penerima bantuan sosial.
Dalam bahasa yang lebih sederhana serta mudah dipahami, ground checking semata-mata bertujuan untuk melakukan penyesuaian data.
Adanya kesesuaian data lawas seperti DTKS, P3KE atau Reg Sosek dengan DTSEN sebagai satu-satunya acuan, akan menjadi penentu bagi Kementerian Sosial menetapkan status.
Berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan secara sistem dan terkomputasi, Kementerian Sosial akan mengelompokkan setiap KPM dalam daftar atau Desil.
Para calon KPM yang sudah termasuk dalam kategori Desil Prioritas, selanjutnya akan menerima bansos baik PKH atau BPNT sesuai dengan komponen yang dimiliki. ***

Share this article
Proses penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahap kedua atau periode salur April-Juni, penggunaan DTSEN secara resmi akan diberlakukan