AYOJAKARTA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat bernomor 6155/B-KS.04.01/D/E/2025/01/SD/E/2025 terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap kedua di wilayah Indonesia.
Surat ini menandai dimulainya tahapan seleksi kompetensi bagi peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi sebelumnya.
Seluruh peserta yang lolos akan mengikuti ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, sesuai jadwal masing-masing instansi.
Ketentuan Pakaian Peserta
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, peserta diwajibkan mematuhi ketentuan pakaian sebagai berikut:
-
Atasan:
Kemeja putih polos tanpa motif. Tidak diperkenankan mengenakan kaus. -
Bawahan:
-
Pria: celana panjang hitam polos (bukan jeans).
-
Wanita: celana panjang atau rok hitam polos (bukan jeans).
-
-
Alas kaki:
Sepatu tertutup berwarna dominan hitam. Sandal dilarang. -
Jilbab:
Bagi peserta yang mengenakan jilbab, disarankan memakai warna gelap. -
Aksesori:
Disarankan tidak menggunakan ikat pinggang atau aksesori lain karena barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian.
Catatan: Beberapa instansi mungkin memiliki ketentuan pakaian tambahan, sehingga peserta harus mencermati pengumuman resmi dari instansi masing-masing.
Baca Juga: Akhirnya! PPPK Dapat Pensiun, Ini Kata Komisi II DPR Soal Revisi UU ASN
Hal-Hal Penting Lainnya
Selain ketentuan pakaian, peserta juga harus memperhatikan beberapa aspek penting lainnya untuk kelancaran ujian:
-
Dokumen Wajib
Peserta harus membawa dokumen yang diperlukan untuk verifikasi, seperti kartu peserta ujian dan identitas resmi sesuai ketentuan instansi. -
Jadwal dan Lokasi
Informasi jadwal dan lokasi ujian dapat diakses melalui pengumuman instansi masing-masing atau laman resmi BKN. -
Peraturan BKN
Peserta disarankan mempelajari Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Dokumen ini dapat diakses melalui situs resmi BKN atau Catatan ASN di catatanasn.com. -
Ketepatan Waktu
Peserta wajib datang tepat waktu. Keterlambatan dapat mengakibatkan diskualifikasi. -
Persiapan Ujian
Disarankan mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mempelajari materi dan melakukan simulasi CAT.
Dengan memahami dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahun anggaran 2024 tahap kedua secara lancar tanpa hambatan administratif.***

Share this article
Peserta seleksi PPPK wajib patuhi aturan pakaian & dokumen, serta siap ujian CAT agar proses seleksi berjalan lancar dan tertib.