AYOJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan pentingnya pengendalian angka kelahiran sebagai langkah konkret untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayahnya.
Menurutnya, pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) masih sangat relevan dan efektif, meskipun tidak harus dilakukan melalui metode vasektomi.
Pernyataan ini menjadi respons Dedi Mulyadi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang menegaskan keharaman vasektomi jika digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Cara Download Lagu dari YouTube ke HP, Gratis dan Langsung Tersimpan di Play Musik
Sebelumnya, Dedi sempat mengusulkan agar pria yang ingin menerima bansos atau beasiswa diwajibkan menjalani vasektomi sebagai bentuk komitmen terhadap pengendalian jumlah anak.
“Program KB itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Kalau salah satu metode tidak diperbolehkan, masih ada pilihan lain. Tinggal kemauan masing-masing,” ujar Dedi saat menghadiri agenda di Bandung, Sabtu (3/5).
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberhasilan KB sangat penting dalam rangka memutus rantai kemiskinan.
Dengan jumlah anak yang lebih terkendali, menurutnya, masyarakat bisa lebih fokus dalam membina keluarga secara bertanggung jawab.
“Pengendalian jumlah anak itu kunci. Saya sendiri punya tiga anak, dan itu sudah cukup. Jangan asal punya anak tapi tidak bisa memenuhi hak dan tanggung jawab sebagai orang tua,” ucapnya.
Baca Juga: Mudah! Ini Tutorial Buat Foto di Meta AI WhatsApp Pakai Wajah Sendiri
Usulan Dedi Mulyadi mengenai vasektomi sempat menjadi polemik. Pasalnya, ia mengaitkan metode KB tersebut sebagai syarat administratif untuk mengakses bantuan pemerintah, mulai dari bantuan pendidikan hingga program bansos lainnya.
Menanggapi hal itu, MUI Jawa Barat menyatakan bahwa sterilisasi permanen seperti vasektomi bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk kategori haram jika tidak dilandasi alasan medis yang mendesak.
“Secara prinsip, vasektomi dilarang dalam Islam karena mengakibatkan kemandulan permanen. Hal ini telah ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012 di Cipasung,” ujar Rahmat.
Meski demikian, MUI membuka kemungkinan tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk menyelamatkan nyawa atau jika menghindari kehamilan memang diperlukan secara medis dan tidak bersifat permanen.
Debat seputar metode KB terus menjadi sorotan, terutama saat disinggung sebagai syarat pemberian bantuan sosial.
Di tengah kontroversi tersebut, publik berharap pendekatan kebijakan tetap mempertimbangkan aspek medis, sosial, dan keagamaan secara menyeluruh.***

Share this article
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buka suara soal awa Haram MUI vasektomi untuk program Syarat bansos