AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menanggapi kebijakan kontroversi mengenai KB Vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
Sebagai informasi, baru-baru ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan sebuah kebijakan terkait KB Vasektomi untuk dijadikan sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Namun, kebijakan tersebut justru menuai banyak kritik dan dianggap menciptakan kontroversi.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), vasektomi dalam hukum Islam adalah haram karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen yang menyalahi syariat.
Sekretaris MUI Jawa Barat, KH. Rafani Akhyar menyampaikan, pada dasarnya vasektomi dianggap haram hukumnya karena menyebabkan kemandulan tetap, yang mana bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yaitu memperoleh keturunan.
Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vasektomi ini sejak 1979 karena dianggap sebagai bentuk pemandulan.
“Menurut fatwa, vasektomi itu haram atau diharamkan dengan tegas. Kecuali untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat,” ungkap Rafani dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews pada Jumat 2 Mei 2025.
MUI menegaskan bahwa vasektomi bisa dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam seperti:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- adanya jaminan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma yang bisa mengembalikan fungsi reproduksi,
- tidak menimbulkan risiko dan bahaya bagi yang bersangkutan, dan tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Wajibkan Vasektomi untuk Dapat Bansos? Begini Pandangan Islam!
Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai vasektomi, dengan sebagian ulama menolak vasektomi secara mutlak karena menolak program KB secara umum.
MUI sempat melakukan kajian ulang terhadap fatwa haram vasektomi seiring dengan adanya informasi bahwa vasektomi dapat dipulihkan kembali.
Namun, setelah kajian dengan para ahli, keputusan ulama tetap sama, yaitu haram kecuali dengan syarat tertentu.***

Share this article
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menanggapi kebijakan kontroversi mengenai KB Vasektomi sebagai syarat penerima bansos.