AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok hingga gaji ke 13 untuk PNS hingga PPPK yang dilaksanakan Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan lebih awal ini merupakan angin segar bagi jutaan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses internet.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang sering mengalami penundaan, tahun ini pemerintah memastikan proses pencairan akan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pertengahan tahun.
Tidak hanya PNS, PPPK juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan terbaru ini, di mana mereka tidak hanya akan menerima gaji ke 13 tetapi juga akan menikmati kenaikan gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Detail pembayaran gaji ke 13 menunjukkan bahwa tunjangan ini akan dibayarkan senilai satu bulan penghasilan dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan maksimal dua anak), tunjangan pangan (biasanya dalam bentuk tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Pastikan PPPK Tahun 2024 Kecipratan Gaji ke-13 tapi dengan Syarat Ini
Namun, tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan, setidaknya terdapat 14 jenis tunjangan tambahan seperti insentif kinerja khusus yang tidak termasuk dalam pembayaran kali ini.
Besaran gaji ke 13 bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan struktur gaji di instansi masing-masing.
Selain PNS, PPPK juga akan mengalami kenaikan gaji mulai 2025, dengan golongan 1 naik Rp1.900 dari sebelumnya 1,7 juta, golongan 4 menjadi 2,7 juta dari sebelumnya 2,5 juta, dan golongan 17 menjadi Rp4.400 dari sebelumnya Rp4.100.
PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, struktural, maupun fungsional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun 2025, Begini Cara Cek Besaran Secara Online
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya.
Prabowo menjelaskan besaran pemberian untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, pemberiannya sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, sementara bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025, sedangkan gaji ke 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan serta semakin memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik, terutama guru dalam melayani pendidikan untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.***

Share this article
Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok hingga gaji ke 13 untuk PNS hingga PPPK yang dilaksanakan Juni 2025.