AYOJAKARTA.COM – Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan akan disalurkan pada bulan Juni 2025 yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal tersebut sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana pada tanggal 11 Maret 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juni dan paling lambat pada bulan Juli 2025.
Maka, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima dana tersebut.
Untuk pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen secara langsung ke rekening masing-masing sesuai golongan dan masa kerja.
Adapun rincian besaran gaji ke-13 bagi ASN pusat, hakim, TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh, sementara untuk ASN disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Sementara, untuk pensiunan PNS, komponen tunjangan kinerja tidak berlaku dan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Sementara itu, untuk cek jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025, bisa melakukan langkah berikut:
Baca Juga: ASN Full Senyum! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Cair Juni 2025, Cek Besaran Lengkapnya!
1. Pantau Pengumuman Resmi Pemerintah
Informasi resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya diumumkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), atau instansi terkait melalui situs resmi dan media pemerintah.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Aktivasi MFA di ASN Digital, Lengkap dengan Link
2. Pantau update-an dari PT Taspen
Pensiunan dapat memantau informasi jadwal dan besaran gaji dengan mengakses situs atau media sosial resmi PT Taspen.
Dengan mengikuti cara-cara tersebut, dapat memantau dan memastikan kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan dicairkan.***

Share this article
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan akan disalurkan.