AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS mulai tanggal 2 Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Langkah ini juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Akhir Mei 2025: Status Pencairan di SIKS-NG dan Pencairan Bantuan Baru
Jadwal dan Prosedur Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
PT Taspen memastikan pencairan dilakukan secara bertahap dan merata kepada seluruh penerima manfaat.
Proses ini ditujukan untuk menjamin ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi dana.
Bagi pensiunan yang sudah tercatat menerima pensiun per 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan tambahan. Dana akan otomatis ditransfer sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, bagi pensiunan yang mulai menerima hak pensiun per 1 Juni 2025, pencairan dilakukan melalui satuan kerja atau instansi tempat terakhir bekerja.
Hal ini dikarenakan status mereka masih dalam proses transisi administrasi.
PT Taspen mengimbau agar para pensiunan rutin memantau rekening dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan. Seluruh layanan Taspen diberikan tanpa pungutan biaya.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan, Pengumuman Kelulusan Mundur ke Juni
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Perhitungan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025. Komponen penghasilan tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Tidak ada potongan atas iuran atau cicilan, kecuali potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Jika seorang pensiunan menerima dua jenis pensiun, misalnya sebagai pensiunan PNS sekaligus janda atau duda dari PNS lain, maka kedua hak tetap dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: CPNS 2025 Batal atau Tidak? Begini Penjelasan dari Kemenpan-RB dan BKN
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Pemerintah juga telah mengatur besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Besaran ini mengacu pada komponen penghasilan Mei 2025.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan rincian tersebut, para pensiunan dapat memperkirakan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun.***

Share this article
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS mulai tanggal 2 Juni 2025.