AYOJAKARTA.COM - Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang terseret kasus penganiayaan David ternyata mahir menutupi kekayaannya dari incaran KPK.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Buntut panjang dugaan kasus penganiayaan yang direncanakan oleh Mario Dandy dan kekasihnya akhirnya merembet dan membongkar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Polri dan KPK mengendus adanya tindak korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para pejabat pajak seperti Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: KPK Sebut Rafael Alun Tak Mudah Diselidiki, Pakar TPPU Kritik Pedas: Ini Tidak Sulit!
Dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah beredar beberapa pekan yang lalu.
Dengan bertambahnya temuan-temuan KPK semakin menguatkan tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Namun sampai saat ini, KPK masih kewalahan dalam membongkar bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Pernyataan yang baru-baru ini dikeluarkan KPK terkait dengan penelusuran kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak bisa sembarangan dilakukan membuat beberapa pihak buka suara.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV pada Minggu (5/3/2023), Yenti Garnasih selaku Pakar TPPU berpendapat bahwa pejabat sekelas KPK tidak mengetahui tentang TPPU ini sangat aneh.
Dirinya menyayangkan bahwa KPK hanya diam saja saat mendapatkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Rafael Alun Trisambodo.
TPPU bukan merupakan awal mula kejahatan, biasanya penyidik melakukan penelusuran dari TPPU untuk mengetahui kejahatan asalnya.
“Ketika ada harta kekayaan yang mencurigakan, penyidik bisa masuk dari TPPU didalami nanti kita akan mendapatkan kejahatan asalnya,” tutur Yenti Garnasih.
Baca Juga: Ramalan Denny Darko 2023: Crazy Rich Tersandung Skandal Hingga Rentan Terjerat Pasal TPPU
Yenti Garnasih mengatakan cara yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo dalam menutupi kekayaannya dengan mengatasnamakan orang lain merupakan cara yang biasa dilakukan dan mudah untuk dibongkar.
Namun ia mengatakan KPK jarang sekali menggunakan TPPU untuk membongkar kasus korupsi dan dirinya menganggap ini sebagai permasalahan yang ada di lembaga tersebut.
Dengan jarangnya penggunaan TPPU yang dilakukan KPK berakibat para koruptor hanya mendapatkan hukuman ringan dan kekayaan yang telah dikumpulkan masih dapat mereka miliki.
Baca Juga: Ramalan Denny Darko 2023 : Aduh! Ada Crazy Rich Tersandung Skandal hingga Rawan Terjerat Pasal TPPU
Menurut Yenti Garnasih, KPK dapat melakukan penelusuran dari LHA (Laporan Hasil Analisis) yang dikeluarkan oleh PPATK.
KPK dapat menyidik dari mana kekayaan yang tertera dan daftar transaksinya.
Yenti Garnasih berpendapat bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo dengan mengatasnamakan orang lain atas kekayaannya merupakan modus TPPU yang paling sederhana dan sangat umum dilakukan.***

Share this article
Modus Rafael Alun Trisambodo dalam menggelapkan kekayaan dibongkar Pakar TPPU Yenti Garnasih baru-baru ini.