AYOJAKARTA.COM - KPK menyebut kesulitan dalam menerapkan pidana pencucian uang kepara para pelaku yang sangat lihai dalam upaya menyamarkan kepemilikan hartanya.
Dalam penanganan kasus kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo, KPK menyebut bukan ranahnya, namun harus diketahui dulu asal muasal harta tersebut.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube METROTV, Yenti Garnasih pakar Tindak Pidana Pencucian Uang menyinggung terkait penyelidikan atas harta Rafael Alun Trisambodo seharusnya tidak sulit.
Baca Juga: Malah Syok! Raffi Ahmad Transfer Uang Buat Indra Bekti, Tapi Penerimanya...
Menurutnya, karena ada LHKPN (Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara) dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang seharusnya dilengkapi oleh yang bersangkutan akan mempermudah proses penyelidikan.
Selain itu, Yenti Garnasih menegaskan seharusnya apabila ada harta kekayaan yang mencurigakan maka penyidik harus mendalami terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Ada LHKPN ada PPATK di awal-awal ini dilengkapi dari mana itu, kalau memang tidak ada korupsinya ya serahkan kepada kepolisian. Permasalahannya kan LHKPN ini lapornya ke KPK, masa KPK diam saja?," ujar Yenti Garnasih.
"Ketika ada harta kekayaan yang mencurigakan, penyidik bisa masuk dari TPPU, didalami, nanti kita akan dapatkan kejahatan asalnya. Jadi menelusuri follow the money," sambungnya.
KPK sedikit terkendala mengungkap harta milik Rafael Alun yang atas kelihaiannya menyamarkan kepemilikan harta tersebut dengan menggunakan nama orang lain.
Berbeda dengan pernyataan KPK, justru Yenti Garnasih menilai seharusnya dalam mengungkap harta milik Rafael Alun itu tidak sulit.
Menurutnya hal tersebut lantaran KPK jarang menggunakan TPPU dan mengklaim bahwa itu merupakan kesalahan internal KPK bukan penegak hukum.
Baca Juga: Wow! Kekayaan Pegawai DJP Rafael Alun Ada Peningkatan, Mobil Mewah Ini Masuk Daftar Anyar
"Ini tidak sulit, hanya memang KPK jarang sekali mau menggunakan TPPU, itu permasalahan di KPK sendiri, bukan permasalahan di penegak hukum" ungkap Yenti Garnasih.
"(karena) mungkin paradigmanya salah, mungkin nggak mau capek, mungkin berpikir KPK harus hati-hati, perasaan saya apakah KPK berarti menganggap Polisi dan Kejaksaan Agung tidak hati-hati?," sambungnya.
Menurut Yenti Garnasih dalam kasus pemberantasan korupsi yang berhasil diungkap, tetapi karena tidak menggunakan TPPU, maka uang dari hasil korupsinya tidak berhasil disita.
"Akibatnya apa, sangat sedikit kasus KPK korupsinya yang ada TPPUnya, akibatnya para koruptor hanya mendapat pidana sedikit, dan sebentar, dan uang kejahatannya tetap ada pada mereka," ungkap Yenti Garnasih.
Baca Juga: Terkuak 3 Poin Gugatan Cerai Aldila Jelita Kepada Indra Bekti, Salah Satunya Harta Gono Gini!
Bahkan, terkait kelihaian seseorang dalam menyamarkan kepemilikan hartanya, itu merupakan suatu modus yang menurutnya tidak sulit untuk ditelusuri.
"Dan yang namanya nomini, kita punya rumah, ditempati namun rumah atau tanah atas nama orang lain, itulah salah satu modus tersederhana dari TPPU, itu tidak terlalu sulit," pungkas Yenti Garnasih.***

Share this article
KPK menyebut jika Rafael Alun akan sulit dijerat soal pencucian uang, hal ini pun dapat kritikan pedas dari pakar TPPU. KPK jarang sekali……