AYOJAKARTA.COM –- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sejak disahkan pada 2008 silam telah memakan banyak korban.
Hal ini dikarenakan masih terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam UU ITE yang bisa menjerat siapapun.
Akibat pasal bermasalah dalam Undang-undang ini, kebebasan dalam berekspresi turut mengalami dampak dari pemberlakuan UU ITE.
Karena alasan tersebut, maka perlu dilakukan adanya perubahan atau revisi terhadap Undang-undang ITE.
Pernyataan tersebut merupakan hasil rangkaian diskusi sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi serius Revisi UU ITE.
Menurut Koalisi Revisi UU ITE, dalam Undang-undang yang kini berlaku masih memuat sejumlah pasal karet yang berpotensi mengancam proses HAM serta demokrasi.
Sepanjang tahun 2020, Safenet telah mengumpulkan dan mencatat telah terjadi sebanyak 84 kasus pemidanaan, dimana sebanyak 64 dijerat dengan UU ITE.
Sementara berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sejak kurun waktu tahun 2019 hingga Mei 2022 juga terjadi kasus.
Menurut data Amnesty International Indonesia telah terjadi sebanyak 332 kasus yang diakibatkan adanya multitafsir UU ITE.
Selain itu, Koalisi Revisi UU ITE juga melihat adanya persoalan lain yang timbul bagi kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Upaya pencarian bantuan bagi korban tindak kekerasan dengan cara mengakses media sosial justru menghantui perempuan.
Pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, membuat pasal 27 ayat 1 UU ITE menjadi tidak relevan.
Selain pasal tersebut, Koalisi Revisi UU ITE juga telah mencatat sejumlah pasal yang perlu untuk dilakukan perubahan.
Rencana pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026 mendatang, dinilai Koalisi Revisi UU ITE sebagai momentum melakukan upaya harmonisasi.
Dengan mengacu pada prinsip penyesuaian dengan banyaknya peraturan yang dihasilkan DPR serta bersinggungan dengan UU ITE, Koalisi Revisi UU ITE kemudian menuntut.
Baca Juga: Jadwal FYP TikTok Selasa, Apakah Ada Jam Tertentu Upload Konten agar Viral?
Dalam tuntutannya tersebut, Koalisi Revisi UU ITE meminta kepada DPR RI untuk melibatkan banyak sektor serta tidak sebatas melalui Komisi I.
Sektor yang perlu dilibatkan dalam pembahasan Revisi Kedua UU ITE menurut Koalisi Revisi UU ITE antara lain sektor komisi hukum, perempuan, konsumen dan sektor terkait lainnya.
Memberikan ruang bagi publik untuk turut serta berpartisipasi dalam proses pembahasan terkait revisi kedua UU ITE.
Koalisi Revisi UU ITE juga menuntut agar pasal-pasal yang rentan untuk disalahgunakan segera dihapus agar tidak melukai demokrasi.
Demikian tuntutan Koalisi Revisi UU ITE seperti dilansir AyoJakarta dari halaman situs aji.or.id pada Senin, 13 Maret 2023.***(Karseno AJ)

Share this article
Akibat pasal bermasalah dalam Undang-undang ini, kebebasan dalam berekspresi turut mengalami dampak dari pemberlakuan UU ITE.