AYOJAKARTA.COM - Selain dari Pemerintah Provinsi atau Daerah dan sejumlah Instansi Swasta, mudik gratis untuk Idul Fitri 2023 juga diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan.
Untuk acara mudik gratis Idul Fitri 2023 ini bukan hanya transportasi jalur darat, seperti kereta api atau bus yang ditawarkan oleh Dephub.
Tetapi juga dengan moda transportasi jalur laut yang pendaftaran mudik gratis-nya baru akan dibuka pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Dephub menyediakan kuota Mutis menuju Semarang ini sebanyak 2.500 untuk kendaraan roda dua, dan 5.000 untuk penumpang.
Arus mudik orang dan kendaraan akan dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 15 dan 17 April 2023.
Sedangkan arus balik mudik gratis dilakukan dari rute sebaliknya, pada tanggal 25 dan 28 April 2023.
Setiap satu unit kendaraan roda dua yang diikutkan dalam mudik gratis menuju Semarang hanya diperuntukkan dua orang dewasa serta satu anak balita.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis atau Mutis Dephub jalur laut 2023 dapat melakukan pendaftaran secara daring atau online.
Untuk mempermudah proses, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran perlu memperhatikan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Hore! Jasa Raharja Buka Mudik Gratis 2023, Simak Syarat, Moda, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pendatar harus memiliki kartu identitas yang berlaku, sementara bagi anak dengan usia 17 tahun diwajibkan menyiapkan Kartu Keluarga.
Pendaftar yang membawa kendaraan roda dua, diwajibkan untuk mempersiapkan bukti kepemilikan serta identitas kendaraannya.
Artikel Terkait
Road to Ramadan: Dapatkan Tiket Kereta Api Mudik Gratis 2023 dari Kementerian Perhubungan, Yuk Daftar di Sini!
Mau Ikutan Mudik Gratis 2023 Kemenhub Naik Kereta Api? Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya!
GERCEP Yuk! Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 Sudah Rilis! Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Mudik Gratis Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
Mudik Gratis 2023 Bareng BUMN Dibuka, Jangan Sampai Kehabisan Kuota Nanti Nyesel Loh, Ini Cara dan Syaratnya!