Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Jalur Laut ini Baru Akan Dibuka pada 20 Maret 2023 Mendatang !

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:55 WIB
Mudik Gratis 2023 Jalur Laut (Instagram @informasimudik)
Mudik Gratis 2023 Jalur Laut (Instagram @informasimudik)

AYOJAKARTA.COM - Selain dari Pemerintah Provinsi atau Daerah dan sejumlah Instansi Swasta, mudik gratis untuk Idul Fitri 2023 juga diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan.

Untuk acara mudik gratis Idul Fitri 2023 ini bukan hanya transportasi jalur darat, seperti kereta api atau bus yang ditawarkan oleh Dephub.

Tetapi juga dengan moda transportasi jalur laut yang pendaftaran mudik gratis-nya baru akan dibuka pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Kesempatan untuk Berlebaran di Kampung Halaman! Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dari Kemenhub

Dephub menyediakan kuota Mutis menuju Semarang ini sebanyak 2.500 untuk kendaraan roda dua, dan 5.000 untuk penumpang.

Arus mudik orang dan kendaraan akan dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 15 dan 17 April 2023.

Sedangkan arus balik mudik gratis dilakukan dari rute sebaliknya, pada tanggal 25 dan 28 April 2023.

Baca Juga: Bikin Happy! Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2023 dengan Kereta Api, Cermati Jadwal dan Langkah Pendaftarannya

Setiap satu unit kendaraan roda dua yang diikutkan dalam mudik gratis menuju Semarang hanya diperuntukkan dua orang dewasa serta satu anak balita.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis atau Mutis Dephub jalur laut 2023 dapat melakukan pendaftaran secara daring atau online.

Untuk mempermudah proses, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran perlu memperhatikan sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Hore! Jasa Raharja Buka Mudik Gratis 2023, Simak Syarat, Moda, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendatar harus memiliki kartu identitas yang berlaku, sementara bagi anak dengan usia 17 tahun diwajibkan menyiapkan Kartu Keluarga.

Pendaftar yang membawa kendaraan roda dua, diwajibkan untuk mempersiapkan bukti kepemilikan serta identitas kendaraannya.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: Instagram @informasimudik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X