Asyik! Ikutan Mudik Gratis Kemenhub Bisa Angkut Motornya Juga Lho, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.

Bulan Ramadhan akan segera tiba. Selain mempersiapkan diri jelang berpuasa, persiapkan juga informasi seputar mudik untuk menemui orang tersayang.
Bulan Ramadhan akan segera tiba. Selain mempersiapkan diri jelang berpuasa, persiapkan juga informasi seputar mudik untuk menemui orang tersayang.

AYOJAKARTA.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah membuka program mudik gratis beserta angkut motor gratis bagi para calon pemudik tahun 2023.

Program mudik gratis dari Kemenhub bagi pemudik beserta angkutan motor tersebut diberi nama Mudik Asik bareng Motis 2023.

Program mudik gratis Mudik Asik bareng Motis 2023 ini dibuat oleh Kemenhub dengan tujuan untuk membantu para pemudik yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman menggunakan sepeda motor namun tidak perlu bermotor ria.

Baca Juga: Asyik! Buruan Daftar Mudik Lebaran Gratis 2023 Bersama PT Hyundai Motors Indonesia, Bisa Dapat THR Rp20 Juta

Kemenhub ingin mengurangi jumlah pemudik yang mengendarai sepeda motor karena tingkat bahaya yang ditimbulkan sangatlah tinggi sehingga sekaligus mampu menekan angka kecelakaan saat arus mudik berlangsung.

Program ini nantinya akan mengangkut pemudik dan kendaraan sepeda motornya dengan menggunakan transportasi Kereta Api.

Pendaftaran program mudik gratis Motis 2023 ini telah dibuka oleh Kemenhub pada 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023 mendatang.

Program mudik gratis Motis 2023 ini nantinya akan menampung 46 ribu lebih penumpang dan 10 lebih unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: Buruan Daftar, Hari Ini Resmi Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Baik penumpang dan kendaraan sepeda motor akan diangkut menggunakan Kereta Api.

Lalu bagaimana syarat dan cara daftar untuk program mudik gratis Motis 2023 dari Kemenhub ini?

Simak penjelasannya berikut ini:

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 Lebih Tenang Dengan Manfaatkan Program Motis dari Kemenhub, Berikut Syarat dan Ketentuannya

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

Baca Juga: GERCEP Yuk! Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 Sudah Rilis! Jangan Sampai Kehabisan Kuota!

1) Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

2) Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

3) Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

4) Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 Kemenhub, Dilengkapi Syarat Pendaftaran untuk Lulusan SMA!

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

Baca Juga: Buruan Daftar, Hari Ini Resmi Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftar!

7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

10. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

Baca Juga: Asik! Ganjar Pranowo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Simak Cara Registrasinya

11. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.

12. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

13. Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Untuk jadwal keberangkatan bagi pemudik di program ini akan diselenggarakan mulai 11 s.d 20 April 2023 untuk arus mudik dan 25 April s.d 4 Mei 2023 untuk arus balik.

Nah itulah syarat dan cara daftar program mudik gratis dengan angkut kendaraan gratis menggunakan Kereta Api dari Kemenhub.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ramadhan 1433 H
# kemenhub 2023
# mudik gratis

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.