AYOJAKARTA.COM - Pada sidang tuntutan hari ini Kamis (30/3), terdakwa Teddy Minahasa akhirnya mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus peredaran narkotika.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti dan bersalah atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika yang jelas dilarang oleh negara.
Terlebih lagi status Teddy Minahasa yang menjadi seorang polisi berpangkat Jenderal bintang dua menambah berat hukuman yang harus diterimanya.
JPU pun akhirnya menyatakan dengan tegas bahwa Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti menjual, menawarkan bahkan ikut mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujar JPU saat membacakan berkas tuntutan seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran TV One News Kamis (30/3).
Dari terbukti Teddy melawan hukum, dia pun mendapat tuntutan hukuman mati pada kasus tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Dikeroyok Saat Rapat dengan DPR Bahas Transaksi Rp349 Triliun, Sampai Singgung Ferdy Sambo
“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati,” ucap JPU.
Ada beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa sehingga harus mendapatkan tuntutan hukuman mati dari JPU, antara lain:
1. Perbuatan Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
2. Selama persidangan Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya.
3. Bahkan Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan
4. Perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika
5. Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perederan gelap narkotika.
Selanjutnya dalam pembacaan hal-hal yang meringankan, JPU tidak menemukan unsur meringankan dalam kasus Teddy yang mampu memberikannya keringanan hukuman.
Sehingga dari hal itulah, JPU memutuskan memberikan tuntutan hukuman yang jauh lebih berat dari para terdakwa lain di kasus tersebut.
Teddy diberikan dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg narkotika juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Share this article
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti dan bersalah atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika yang dilarang.