AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira disampaikan oleh Kementerian Keuangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
THR merupakan bonus yang pastinya sangat ditunggu oleh karyawan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya THR merupakan bonus yang hanya diberikan setahun sekali pada saat momen keagamaan atau hari raya Idulfitri.
Kabar baiknya, Kementerian Keuangan menginformasikan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap! Para ASN Akan Terima THR Mulai 4 April 2023, Ada Tunjangan Kinerja Sebesar 50 Persen
Anggaran sebesar Rp38,9 triliun tersebut nantinya khusus untuk para ASN, TNI, Polri, dan juga pensiunan.
“Dalam anggaran K/L telah dialokasikan Rp 11,7 triliun khusus pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Republika.co.id pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sri Mulyani juga menuturkan jika kebijakan soal anggaran THR tersebut sudah diatur dalam APBN tahun 2023.
Dalam anggaran tersebut pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk 1,8 juta ASN pusat sebesar Rp11,7 triliun.
Sedangkan untuk 3,7 juta ASN daerah dan PPPK, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR sebanyak Rp17,4 triliun.
“Kami menghimbau para pemerintah daerah untuk menambahkan dari masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023 sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah,” kata Sri Mulyani.
Untuk sebanyak 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,8 triliun yang berasal dari pos bendahara umum.
Komponen pembayaran THR sendiri besarannya sama dengan gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Artikel Terkait
Dompet Siap Full! THR Pekerja atau Buruh Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Segini Besarannya
Kapan Pencairan THR ASN, TNI dan Polri? Benar Karyawan Swasta Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Menhub
Cuti Bersama dan THR Lebaran untuk PNS Tahun 2023, Simak Informasinya
Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Secara Full dan Jangan Dicicil!
Siap Girang! Buruh Masa Kerja 1 Bulan akan THR 2023? Menaker Jelaskan Regulasi dan Jadwal Cairnya