Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU Tolak Nota Keberatan AG Kekasih Mario Dandy

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:40 WIB
Mario Dandy dan AG, Pelaku Penganiayaan David Ozora (PMJ news)
Mario Dandy dan AG, Pelaku Penganiayaan David Ozora (PMJ news)

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan terhadap David Ozora menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa anak AG.

Sidang terhadap AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup mengingat pihak terkait masih dalam perlindungan hukum anak.

Pada sidang sebelumnya, pihak AG menyatakan keberatannya dalam nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun oleh JPU.

Meski begitu, penasihat hukum AG enggan untuk membeberkan secara detail soal keberatan tersebut.

Baca Juga: Sedih! Kondisi Terkini David Ozora Terancam Cacat Permanen, Jonathan Latumahina Beri Pesan Menohok bagi Pelaku

Selanjutnya, penasihat hukum AG menyatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela hakim yang akan dijadwalkan pada Senin, 3 April 2023.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat (31/3/2023), penasihat hukum AG sebelumnya menyatakan harapannya agar nota keberatan kliennya dapat diterima oleh majelis hakim.

Namun, melalui sidang tanggapan atau eksepsi pada Jumat (31/3/2023) di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menolak nota keberatan pihak AG.

Baca Juga: Waduh! Artis Inisial R Diduga Jadi Komplotan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, KPK Langsung Bertindak

Seperti diketahui, AG adalah salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

AG (15) dinilai ikut merencanakan tindakan penganiayaan tersebut bersama kekasihnya Mario Dandy (20) dan juga Shane Lukas (19).

Akibat perbuatannya, AG dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X