AYOJAKARTA.COM--Komisi Peremberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael Alun akhirnya ditahan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 3 April 2023 kemarin.
Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya dari para wajib pajak mulai dari tahun 2011 hingga 2023.
Terungkap pada pemeriksaan, Rafael Alun rupanya memiliki sebuah perusahaan bernama PT AME yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Klien yang datang ke perusahaan milik Rafael tersebut kebanyakan adalah para wajib pajak yang bermasalah dengan pajak.
Rafael sendiri juga aktif merekomendasikan para wajib pajak untuk berkonsultasi ke perusahaan miliknya itu.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan fakta bahwa adanya aliran dana gratifikasi senilai 90 ribu US Dolar Amerika Serikat.
Dihadapan media, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan terkait penahanan terhadap Rafael Alun dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut yang juga hadir Rafael disana mengenakan seragam orange khas tahanan.
“Tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ucap Firli seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Selasa (4/4).
“Diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan dibidang perpajakannya,” sambungnya.
Lebih lanjut Firli juga mengatakan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki kendala, dan permasalah dalam proses terkait perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan memberikan informasi kepada perusahaan PT AME milik Rafael Alun.
Dari hasil penyidikan awal tersebut, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang telah diterima Rafael Alun.
Baca Juga: Katanya Jatuh Miskin Hingga Bingung Bayar THR Pegawai, Rafael Alun Justru Didampingi 4 Pengacara
Bahkan penyidik menyita beberapa barang bukti seperti tas-tas mewah yang ada di rumah Rafael, beserta uang yang berada di dalam brankas senilai Rp 32 Miliar.
Kasus Rafael Alun sendiri mencuat setelah disorotnya keluarganya yang kerap terlihat memamerkan gaya hidup mewah.
Harta Rafael Alun yang juga dikuliti publik dinilai tidak wajar, sehingga membuat pihak Kementerian Keuangan dan KPK terjun mengecek dan mengklarifikasi atas harta kekayaan miliknya.
Rafael pun kini telah resmi ditahan oleh KPK dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus dugaan gratifikasi tersebut.***

Share this article
Rafael Alun akhirnya ditahan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 3 April 2023 kemarin, untuk 20 hari ke depan