AYOJAKARTA.COM -- Belum juga selesai kasus hukum soal penganiayaan yang menyeret Mario Dandy anak dari pejabat pajak Rafael Alun.
Kini Mario Dandy harus ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang telah menyeret sang ayah Rafael Alun menjadi tersangka.
Mario Dandy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus gratifikasi Rafael Alun oleh KPK pada hari ini, Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Hukum Mario Dandy Tak Kunjung Sidang, Ayah David Ozora Gregetan sampai Katakan Ini
Pada pemeriksaan kali ini, rupanya status Mario Dandy hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mario Dandy akan bersaksi untuk sang ayah di kasus gratifikasi dihadapan KPK.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy pun telah dibenarkan oleh pihak KPK, Ali Fikri selaku Juru Bicara.
"Ya hari ini kita jadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio," ujar Ali seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Senin (22/5/2023).
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini akan diminta untuk mengungkapkan terkait kasus pencucian uang dan gratifikasi ayahnya.
Selain Mario Dandy, rupanya KPK juga memanggil empat saksi lain yang akan dimintai keterangannya soal kasus pencucian uang dan gratifikasi Rafael Alun.
Empat saksi tersebut adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xavier Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar.
Keempat saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rafael Alun sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: FAKTA BARU TERKUAK! Hubungan AG dan Mario Dandy Ternyata Selama Ini Tak Direstui Keluarga, Mengapa?
Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael.
Rafael diduga telah menyalahgunakan jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus Rafael sendiri berawal dari penganiayaan sang anak Mario Dandy hingga kasusnya disorot dan menyeret gaya hidupnya yang mewah.
Publik kemudian menelisik segala bentuk harta kekayaan milik Rafael dan ditemukan fakta bahwa hartanya dinilai tak wajar karena mencapai puluhan Miliar rupiah.
Rafael akhirnya harus menjalani proses klarifikasi hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.***(Rosandra Gisca Andyna)

Share this article
Mario Dandy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus gratifikasi Rafael Alun oleh KPK pada hari ini, Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya.