AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia untuk PPPK, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan aturan baru terkait jaminan PPPK.
Sesuai UU No 5 tahun 2014, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Secara status, jabatan PPPK berbedan dengan PNS, meskipun begitu PPPK banyak memilki kesamaam antara hak dan kewajiban.
Salah satu kesamaan antara keduanya adalah sama-sama memilki jaminan hari tua yang tertuang dalam aturan baru yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Mendaftar CPNS dan PPPK 2023? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini!
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 106 yang disahkan Presiden Jokowi berisi penegasan jaminan hari tua yang harus diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada PPPK.
Tak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan sederet jaminan lain seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Sementara untuk PNS juga mendapatkan jaminan yang sama dengan yang disebutkan diatas.
Perbedaan diantara keduanya adalah jika saja ada PNS yang berhenti, selain mendapatkan jaminan hari tua juga mendapatkan uang pensiun.
Baca Juga: Selamat Buat yang Lulus! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Tersedia, Segera Cek di Sini
Sementara untuk PPPK tidak mendapatkan uang pensiun.
Jika dilihat lagi pada pasal 22 UU No 5 tahun 2014, hak PPPK antara lain:
• Gaji dan tunjangan
• Cuti
• Perlindungan
• Pengembangan kompetensi
Terkait tunjangan PPPK, juga terutuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 yakni berupa tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjngan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Maaf! Tunjangan Anak pada PPPK Guru akan Dihentikan Sesuai Aturan Jika Terjadi Kondisi Seperti Ini
Tunjangan tersebut berlaku selama PPPK masih bekerja, atau selama masa kontrak.
Setelah PPPK selesai kontrak, maka tunjangan tidak akan diberikan lagi oleh pemerintah, itulah salah satu yang membedakan antara PNS dan PPPK.***

Share this article
Kabar bahagia untuk PPPK, lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan aturan baru terkait jaminan PPPK.