AYOJAKARTA.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Guru juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan.
PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Yaitu, yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan negara.
Selain gaji, PPPK Guru juga menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi pengabdian terhadap negara.
Ada beberapa tunjangan yang bisa menjadi hak PPPK Guru sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kemudian, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan-tunjangan lainnya.
Adapun tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dari pegawai PPPK serta berupa tunjangan anak.
PPPK Guru akan mendapatkan tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok yang diterima.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
Dikutip AyoJakarta.com dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, dijelaskan bahwa tunjangan anak akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
· Paling banyak untuk dua orang anak.
· Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, dan anak angkat.
· Belum pernah menikah.
· Belum memiliki penghasilan sendiri.
· Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai batas usia 21 tahun.
· Tanggungan anak bisa diperpanjang hingga anak berumur 25 tahun jika masih berstatus sedang sekolah, kuliah atau mengikuti kursus panjang minimal 1 tahun.
· Lalu, unjangan bagi anak angkat hanya diberikan maksimal pada satu orang anak.
Meskipun telah memiliki anak dan sudah jelas mendapatkan tunjangan, namun ada kalanya tunjangan anak masih saja bisa dihentikan atau dicabut.
Yaitu, apabila terjadi kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa kondisi yang menyebabkan tunjangan anak tidak dapat tersalurkan atau dihentikan yakni karena beberapa kondisi seperti berikut:
· Karena PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja maka bila suatu saat perjanjian kerja telah selesai dan tidak dikontrak kembali maka otomatis tidak akan lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya.
· Anak telah berumur lebih dari 21 tahun dan sudah tidak bersekolah maka akan dihentikan tunjangan anak.
· Memiliki anak angkat tapi belum menikah tidak akan mendapatkan tunjangan anak, hal ini dikarenakan tunjangan anak hanya diperuntukan bagi yang sudah menikah secara sah.
· Memiliki lebih dari 2 orang anak maka anak yang ketiga tidak masuk dalam tunjangan anak.
· Memiliki anak angkat lebih dari satu maka anak yang kedua tidak masuk dalam tunjangan anak.
· Anak sudah menikah, meskipun berusia di bawah 21 tahun namun jika sudah menikah maka tidak tunjangan anak akan dihentikan.
Demikian beberapa informasi seputar tunjangan anak yang bisa dihentikan, semoga bermanfaat.***

Share this article
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Guru akan mendapatkan tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok yang diterima.