AYOJAKARTA.COM -- Presiden Jokowi kembali membuka izin ekspor pasir laut. Hal ini juga bertentangan dengan polemik PP nomor 26 tahun 2023 yang mengatakan bahwa tindakan ekspor tersebut tidak hanya bisa mengancam kedaulatan negara tetapi juga bisa menjadi warisan petaka untuk lingkungan pada skala jangka panjang.
Masih segar diingatan kala Jokowi melakukan pidato pertama sebagai presiden yang mengatakan bahwa dirinya akan bekerja keras untuk bisa mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim.
"Kita harus bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita," ucap Jokowi.
Namun saat ini, janji tersebut seolah-olah dilupakan dengan membuka keran ekspor pasir laut.
Seperti yang diketahui pasir laut masih dibutuhkan untuk reklamasi dalam negeri dan pembangunan infrastruktur lainnya.
Sebab tindakan eksploitasi pasir laut ini pernah menenggelamkan 7 pulau di Kepulauan seribu karena akibat pengerukan yang berlebihan.
Sayangnya pemerintah berdalih dengan kata dibukanya keran ekspor pasir laut ini sebagai salah satu cara untuk mengatasi sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di laut.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan bahwa tindakan tersebut sama seperti menjual negara sendiri.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi: Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar!
"Kalau saya melihat ini bukan hanya ekspor pasir, tetapi itu menjual tanah air karena dari proses ekspor pasir ini garis terluar pulau Indonesia semakin menyusut. Sedangkan negara tetangga-tetangga China akan semakin luas, " kata Zenzi.
Ia juga menyebut peraturan pemerintah tentang ekspor pasir laut ini juga dikemas seapik mungkin untuk membohongi rakyat.
"Ini judul peraturan pemerintah ini dikemas memang mengelabui rakyat. Judulnya sedimentasi pasir laut, " katanya lebih lanjut yang dikutip AyoJakarta.com pada hari jumat (2/6) di tayangan Youtube Metro TV.
Disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah tentang keran ekspor pasir laut sama dengan menjual negara.
Pemerintah mengakui bahwa pembukaan ekspor tersebut hanya menggunakan sedimentasi di beberapa titik tertentu karena sudah melakukan tahap kajian yang sudah dilakukan secara matang.
Sakti juga mengungkapkan bahwa permintaan ekspor pasir laut uni selama hasil sedimentasi itu tidak jadi masalah.
"Kalau lembaga lingkungan atau LSM mengatakan ini benar-benar hasil sedimentasi boleh saja penggunaannya, " kata Sakti.
Penggunaan sedimentasi itu boleh dilakukan di luar ataupun di dalam negeri asal bayarannya sesuai dan tidak merugikan.
Selanjutnya dampak pengerukan pasir laut seperti terjadinya abrasi dan erosi pantai, mengancam ekosistem dan ekologi, meningkatkan pencemaran air, memperparah krisis iklim walaupun dikelola dengan teknologi yang canggih sekalipun.
Kemudian sejak tahun 2023 ekspor pasir laut ini sudah ditolak karena beberapa pertimbangan yang bisa membuat lingkungan menjadi rusak.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Seperti yang diketahui pasir laut masih dibutuhkan untuk reklamasi dalam negeri dan pembangunan infrastruktur lainnya.