AYOJAKARTA.COM -- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait tudingan terhadap Presiden Jokowi tentang izin ekspor pasir laut.
Ia juga menjamin praktik ekspor pasir laut ini tidak akan merusak lingkungan. Luhut mengatakan ada suatu teknologi GPS untuk menentukan titik-titik mana yang akan dikeruk pasirnya nanti.
"Enggak dong. Semua, sekarang sudah ada GPS (Global Positioning System) segala macam. Kita pastikan tidak ada (kerusakan lingkungan) pekerjaannya, " ucap Menko Luhut, yang dilansir redaksi dari Republika.co.id (01/06/2023).
Baca Juga: Digosipkan Memanas, Respon Santai Anies Baswedan Jawab Tantangan Luhut Soal Subsidi Mobil Listrik
Selain itu Menko Luhut mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Bahkan penambang untuk ekspor pasir laut ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kebijakan baru tersebut akan membuka peluang bisnis untuk penambang dan ekspor pasir laut.
Sementara itu, diketahui ada banyak orang yang menginkan presiden Jokowi untuk tidak memberikan izin terhadap ekspor pasir laut ini.
Baca Juga: Tanggapan Surya Paloh Soal Luhut Usulkan Ahok Jadi Bakal Cawapres Anies Baswedan: Becanda Itu
Adapun hal yang dikhawatirkan akibat perizinan penambang pasir laut dan ekspornya ke luar negeri akan merusak ekosistem laut bahkan akan merusak pulau-pulau kecil disekitar dan ini juga berdampak pada kerugian nelayan lokal.
Kegiatan ini juga tak tanggung-tanggung ditolak oleh sejumlah pihak mulai dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakil Jubir MPR Syarief Hasan, Koordinator Jatam Nasional Melky dari Nahar hingga Amirullah nelayan dari Pulau Karimun Kepri pun ikut menolaknya.
Kemudian ada banyak yang menentang PP 26/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Panas! Bakal Capres Anies Baswedan Kritik Kebijakan Mobil Listrik, Luhut: Nanti Saya Jelasin!
Sebagai tambahan, pada era presiden Megawati Soekarnoputri di tahun 2003 peraturan penambangan dan ekspor pasir laut ini dilarang.
Dengan keputusan menteri perindustrian Rini Soemarno, D, H. Kepmenperi Nomor 117 tahun 2023, tentang penghentian sementara ekspor laut.
Ekspor in juga sudah dihentikan sementara waktu karena mencegah kerusakan lingkungan yang serius seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait tudingan terhadap Presiden Jokowi tentang izin ekspor pasir laut.