Pengumuman! Tenaga Honorer Akan Diangkat CPNS 2022, Cek Segera Syarat dan Ketentuannya

cpns
cpns

AYOJAKARTA.COM - Sebentar lagi rekrutmen CPNS dan PPPK akan segera digelar di tahun 2022.

Jumlah formasi yang dibuka oleh pemerintah untuk pendaftar CPNS dan PPPK dengan total lebih dari 1 juta posisi.

Namun untuk menjadi CPNS dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 10 Agustus 2022: Virgo Harus Memilih, Aquarius Saatnya Merayakan Cinta

Dilansir dari Ayo Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Mahfud MD menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Penghapusan status tenaga honorer telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, 13-15 Muharram

Beleid itu menyebut beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Dijelaskan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat dan ketentuan bagi tenaga honorer diangkat PNS 2022:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.
Syarat pertama ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus.

2. Syarat kedua ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

3. Kriteria ketiga ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Syarat keempat ditujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Observatorium Bosscha, Viral Gara-gara Muncul di Pengabdi Setan 2 Communion

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan memilih formasi yang sesuai.

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan tenaga honorer diangkat PNS 2022 yang perlu diketahui bagi para pelamar.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# CPNS
# tenaga honorer

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.