AYOJAKARTA.COM — Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan.
Hal ini pun menjadi pertanyaan publik.
Seperti yang diketahui, kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga kini masih diusut oleh Polri.
Baca Juga: Pernyataan Pelecehan Seksualnya Diragukan, Putri Candrawathi: Brigadir J Menjilat dan Meraba saya!
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri dari Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dalam kasus ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian, terkecuali Putri Candrawathi.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, meminta masyarakat untuk tidak berandai-andai.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka 'Dibongkar' Mang Osa, Begini Penampakan Wajahnya
Kata Ketut, proses penelitian hingga kini masih berjalan terkait tindakan hukum yang akan diterima Putri.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata dia, dikutip dari SuaraSumedang.id pada Jumat, 23 September 2022.
Ketut juga mengatakan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas.
Baca Juga: 7 Pahlawan yang Gugur dalam Peristiwa G30S PKI
Kata Ketut, ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi, itu adalah kewenangan JPU.
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," kata dia.***

Share this article
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan. Kejagung minta jangan berandai-andai.