AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah aturan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) soal bentuk kekerasan seksual.
Kini, Kemenag membuat aturan baru bahwa menatap seseorang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual.
Namun bisa dibilang kekerasan seksual jika tatapan terhadap seseorang dengan nuansa yang terlalu berlebihan sehingga membuat orang yang ditatap tidak nyaman.
Baca Juga: Jauhkan Anak dari Kekerasan Seksual, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua
Selain itu, bentuk rayuan, lelucon, dan siulan juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Lantas apa alasan Kemenang membuat aturan baru bahwa menatap, rayuan hingga siulan termasuk bentuk kekerasan seksual?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.
Baca Juga: Tetangga Tak Menyangka NF Sedang Mengandung dan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dengan 16 klasifikasi kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Gerakan #MeToo sebagai Katalisator Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual
Waktu Sudah Mepet, DPR Masih Tidak Serius Garap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat, DPR Dibanjiri Karangan Bunga
Panglima TNI Tegaskan Personel yang Lakukan Kekerasan pada Suporter di Kanjuruhan Akan Dipidana
Kakak Rizky Billar Tampil di Publik, Sebut KDRT Bukan Kekerasan dan Hal Lumrah Dalam Rumah Tangga