AYOJAKARTA.COM - Chuck Putranto sempat menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik, Ferdy Sambo marah dan menyuruhnya mengambil kembali.
Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto disebut-sebut telah menyimpan kamera pengintai DVR (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar kediaman resmi Ferdy Sambo.
Hal itu dilakukan dalam kasus menghalangi keadilan atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap Brigadir Yosua.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Jumat (21/10/2022), Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa surat perintah atau laporan penyitaan.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan KUHAP dalam melakukan proses hukum terkait barang bukti terkait tindak pidana.
Chuck Putranto Sempat Menyerahkan DVR CCTV kepada Penyidik
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Chuck juga disebut-sebut dimarahi Ferdy Sambo saat dipanggil ke kantornya karena menyerahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan berupa rekaman CCTV yang menuju kediaman dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut diserahkan Chuck saat bertemu dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya, Minggu (10/7/2022), terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati.
Ferdy Sambo Memarahi Chuck Putranto
Sambo dikatakan telah memerintahkan Chuck untuk mengambil DVR CCTV untuk menyalin dan melihat isinya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SIK, MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," terang JPU.
Mendengar instruksi Sambo, Chuck langsung menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mendapatkan DVR CCTV.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Ini 6 Poin Penting yang Ada di Dalam Catatan Buku Hitam Ferdy Sambo, Apa Saja?
Pada saat itu DVR masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobilnya.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," ungkap JPU.
Kemudian setelah memperoleh DVR CCTV, Chuck memerintahkan Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo untuk menyalin serta melihat apa isinya.
Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruksi peradilan pembunuhan Brigadir J. Adapun enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.***

Share this article
Chuck Putranto sempat menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik, Ferdy Sambo marah dan menyuruhnya mengambil kembali.